Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus mengedepankan transparansi data permasalahan yang terus berkembang di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Dengan demikian, DPRD DKI Jakarta dapat mengetahui persis saham milik DKI Jakarta di PT KBN. Selain itu data tersebut sangat diperlukan panitia khusus (Pansus) KBN DPRD DKI Jakarta, yang saat ini telah melakukan pengusutan atas sengketa yang terjadi antara PT KBN dengan PT. Karya Citra Nusantara (KCN), anak usaha PT KBN hasil patungan dengan pihak swasta.
“Karena kita mau lihat sejauh mana pemerintah daerah yang sebegitu besarnya pegang saham tinggal berapa sahamnya. Ini KBN akal makan akal dan kita mau bongkar ini siapa sih dibelakang ini, sebutkan saja namanya tidak apa-apa kok negara sudah terbuka. Jadi jangan sampai ada istilahnya main-main dibelakang, akhirnya kita punya saham hilang,” kata Pras sapaan karibnya di Gedung DPRD DKI, Senin (7/9).
Ia menegaskan, dengan saham yang dimiliki Pemprov DKI di KBN, sangat berpotensi besar menghasilkan pendapatan bagi DKI. Sementara berdasarkan data terakhir Pemprov DKI memiliki saham sebesar 26,85% dan Pemerintah Pusat sebesar 73,15% di PT KBN.
“Pansus ini mau meluruskan seluruh masalah itu, karena ini bukan ecek-ecek KBN ini, kita punya saham besar tapi kita tidak dapat apa-apa disitu,” ungkap Pras.
Di lokasi yang sama, Ketua Pansus KBN DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menjelaskan, dalam rapat kerja kali ini pihaknya masih akan terus mengkaji data-data yang ada. Sebab selain masalah saham dan potensi pendapatan bagi DKI Jakarta, ada banyak persoalan yang terjadi di PT KBN.
“Jadi di KBN itu persoalan nya banyak, tidak hanya di KBN dengan KCN, bukan persoalan konsesi (70 tahun), banyak persoalan-persoalan yang mau kita inventarisir dulu kita inventarisir kita gali untuk kita rumuskan dalam rekomendasi ke pimpinan (DPRD),” terangnya.
Meski demikian, pihaknya belum mendapatkan nilai potensi kerugian yang ditimbulkan akibat persoalan tersebut. Sehingga pihaknya juga akan segera mengundang jajaran instansi yang terlibat dalam persoalan PT KBN.
“Karena memang datanya sudah ada karena kita sudah berkirim surat usulan, tapi baru sebagian dan masih kurang datanya, karena persoalan ini kan sudah terjadi dari tahunan,” ungkap Pandapotan.
Sementara itu, Anggota Pansus KBN DPRD DKI Purwanto meminta kepada kedua SKPD itu agar terus proaktif berkoordinasi dalam melampirkan data dan dokumen yang relevan dengan pokok persoalan PT.KBN yang sempat bekerja sama dengan PT. Karya Cipta Utama (KCU) membentuk PT. Karya Tunas Utama (KTU) beberapa tahun yang lalu.
“Karena kita melihat justru banyak hal yang memerlukan kerja sama antar lini, kalau tidak, kita akan diamputasi kewenangan-kewenangannya. Ketika banyak penolakan-penolakan surat yang dilakukan Pemprov DKI atas usulan KBN, justru tidak ditindaklanjuti dalam hal penindakan,” terang Purwanto.
Sementara itu, Kepala Badan Pembina BPBUMD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin melaporkan bahwa pihaknya telah berupaya optimal dalam melakukan upaya penghentian kegiatan reklamasi di Pelabuhan C-01 Marunda Cilincing Jakarta Utara. Hanya saja, usaha tersebut selalu dibalas dengan sejumlah edaran Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) untuk tetap melanjutkan perizinan kegiatan usaha dan pelayaran di kawasan tersebut.
Sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasalnya, salah satu aturan beleid tersebut menyebut Pemprov DKI yang berwenang atas pemanfaatan ulang laut, darat dan udara.
“Dari segi undang-undang memang ada kewenangan di Provinsi DKI Jakarta, tapi justru yang mengeluarkan izin ternyata dari Kemenhub dari pusat,” ungkap Faisal.
Sedangkan, Walikota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan pengawasan di zona Pelabuhan C-01 Marunda Cilincing Jakarta Utara. Hanya saja, pihaknya sedikit kesulitan melakukan kegiatan itu karena perlu izin dari Pemerintah Pusat.
“Untuk informasi awal yang kami terima, ini (Pelabuhan C-01 Marunda) bagian dari konsep pengembangan KBN secara keseluruhan. Komunikasi antara KBN dan kami karena statusnya adalah obyek vital nasional, sehingga seringkali pengelolaan dan pengaturan nya harus dari pusat,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap berupaya proaktif untuk menghadirkan kelengkapan dokumen yang lebih baik. Sehingga, proses penelusuran inventarisasi masalah yang sudah masuk kedalam meja Pansus DPRD DKI dapat berjalan lebih efektif.
“Kami akan siap paparkan dokumen yang sempat diterbitkan oleh jajaran kami, baik itu kantor lingkungan hidup maupun juga suku dinas penataan dan pengawasan bangunan di Jakarta Utara kaitan dengan kegiatan itu. Kami siap mendukung itu berupa data maupun juga menghadirkan teman-teman yang memahami secara teknis dan historis apa yang terjadi di Kawasan Berikat Nusantara tersebut,” tutup Sigit. (DDJP/alw/oki)