Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sejumlah cara untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19). Teranyar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meluncurkan program OK Pren (Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Daerah).
Namun menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono, program apapun yang diluncurkan harus diselaraskan dengan program membangkitkan kesadaran warga. Sebab menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat Jakarta akan bahaya penularan virus Corona di seluruh lini kini semakin rendah hingga 80% selama pelaksanaan masa PSBB Transisi DKI.
“Tindakan apapun, namanya apapun dan langkah apapun selama menahan laju Covid-19 ya silakan saja dilakukan. Kalau perlu dengan langkah-langkah ekstrim pun tidak masalah, karena sudah susah buat dikendalikan. Kemarin pelanggar-pelanggar yang sudah tidak pakai masker sudah 4 kali lipat naiknya,” katanya, Kamis (23/7).
Program OK Fren besutan Satpol PP DKI diadakan di 48 ruas jalan protokol kota, kecamatan dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta. Operasi dimulai sejak Selasa (21/7) malam sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi fase satu. Hasilnya, Satpol PP DKI mencatat sudah ada 151 warga yang tidak bermasker terjaring seperti di kawasan Pasar Pagi Asemka Tamansari Jakarta Barat.
Karena itu, Mujiyono berharap agar Satpol PP DKI lebih memperketat pengawasan protokol Covid-19 di seluruh lini dengan mengoptimalkan seluruh personel hingga satuan terbawah seperti kelurahan. Bahkan menurutnya, Satpol PP DKI dapat bersinergi dengan seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) daerah dalam upaya mengoptimalkan pengawasan penggunaan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) secara masif.
“Kalau memang kurang personel, alangkah baiknya juga menggandeng organisasi masyarakat. Kerahkan untuk membantu warga, barangkali ada beberapa warga ada yang tidak suka dengan oknum (Satpol PP) akhirnya kan kontraproduktif, mungkin kalau yang nanti ingatkan dia tokoh masyarakat atau bagian masyarakat yang ada itu kemungkinan bisa lebih kena (pengawasan),” terangnya.
Dengan demikian, ia mengusulkan agar Pemprov DKI dapat menerapkan pola penegakan payung hukum daerah serupa seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal Jawa Tengah yang kini telah berhasil menjadi zona hijau. Karena, langkah tersebut efektif dalam menghidupkan kembali pola kesadaran masyarakat untuk taat penggunaan protokol Covid-19.
“Kalau di DKI saya lihat belum ada yang seperti itu, jadi selain mitra kerja selain polisi dan TNI, ajak keberadaan tokoh masyarakat untuk kerja sama bahu membahu untuk mengawasi pelaksanaan protap Covid-19 supaya masyarakat lebih patuh,” terang Mujiyono.
Program OK Pren merujuk kepada bahasa Inggris ‘Friend’ yang berarti teman atau sahabat. Oleh karena itu, dalam operasi ini petugas Satpol PP perlu menempatkan diri layaknya seseorang yang mengingatkan sahabatnya yang telah melakukan kesalahan atau kekeliruan.
Program Satpol PP Provinsi DKI Jakarta tersebut bertujuan untuk mengedepankan fungsi pengawasan Satpol PP sebagai instrument penegakan payung hukum daerah. Hanya saja, program tersebut kini masih berfokus pada penegakan aturan penggunaan masker. Operasi ini menyasar warga maupun pengendara yang tidak membawa masker atau tidak mengenakannya dengan benar.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial membersihkan sarana prasarana atau fasilitas umum minimal satu jam. Apabila pelanggar tidak berkenan dikenakan sanksi sosial tersebut ada sanksi lainnya yakni, denda administratif sebesar Rp250.000. (DDJP/alw/oki)