Hari ini, Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara disahkan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike berharap, pencabutan Perda tersebut dapat memajukan Kepulauan Seribu, khususnya di sektor pariwisata.
Kemajuan pariwisata Kepulauan Seribu tentunya dengan cara mengembangkan potensi tempat rekreasi, maupun sumber daya manusia (SDM). Terutama ketika status ibukota tidak lagi melekat pada Kota Jakarta.
“Kita masih berharap banget Pulau Seribu sebagai kepulauan pariwisata. Apalagi pasca Jakarta tidak lagi menjadi ibukota. Saat sudah jadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) nanti kan bisa jadi prioritas,” ujar Yuke di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3).
Menurut dia, budidaya alga dan perikanan juga bisa menjadi daya tarik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara. Sehingga, kunjungan ke Kepulauan Seribu tetua meningkat.
“Mudah mudahan, pemerintah pusat dan provinsi sinkron sehingga Pulau Seribu bisa menjadi potensi yang luar biasa perekonomiannya. Banyak yang harusnya bisa digali, bukan hanya pariwisata saja tetapi potensi lautnya dan segala macamnya harus dimaksimalkan,” ucap Yuke.
Ia pun mengimbau kepada Pemprov DKI segera bersinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak tegas oknum-oknum yang selama ini mengambil keuntungan di Kepulauan Seribu.
“Nah ini yang harus betul-betul lebih jeli lagi dan harus tegas lagi kalau memang ingin membangun Kepuluan Seribu,” pungkas Yuke. (DDJP/apn/gie)