Sekretaris DPRD DKI Patuhi Ingub 6/2025 Naik Transportasi Umum

April 30, 2025 1:54 pm

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mematuhi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aga sapaan karibnya menjelaskan, menggunakan transportasi umum MRT Jakarta dari Halte Fatmawati Indomaret sampai Bundaran HI Bank DKI. Lalu, menyambung dengan Transjakarta sampai kantor DPRD DKI Jakarta.

“Sesuai Instruksi Gubernur bahwa setiap rabu diwajibkan ASN dan Non-ASN untuk berkendara menggunakan transportasi publik. Saya naik MRT dari Fatmawati ke Bundaran HI, baru nyambung naik TJ ke DPRD,” ujar Aga, Rabu (30/4).

Ia menilai, pelayanan transportasi umum di Jakarta sudah sangat baik. Selain mudah dijangkau, angkutan massal ini juga dirasa nyaman. “Layanan sudah cukup baik MRT dan TJ, suasananya nyaman,” kata Aga.

Diharapkan, para ASN maupun Non-ASN di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta bisa terbiasa menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadinya untuk menuju ke kantor.

“Semoga ini bisa jadi budaya, tanpa paksaan, ikhlas dalam menjalankan dan ini menjadi kebiasaan yang bagus untuk kita semua,” ungkap Aga.

Dengan begitu, upaya menekan tingkat polusi udara dan mengurai kemacetan bisa segera tercapai.a

“Sudah waktunya warga Jakarta, khususnya ASN gunakan transportasi umum, untuk mengurangi macet dan polusi udara,” tandas Aga. (gie/df)