Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi untuk mensosialisasikan kegiatan Penyebarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) bulan Mei tahun 2022.
Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat Purwana Ansyori mengingatkan, agar kegiatan dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan, mengingat rentang waktu di bulan Mei sudah sangat terbatas.
“Pelaksanaan Sosperda di bulan Mei sebanyak enam kali yakni pada tanggal 22, 23, 24, 25, 29, dan 30 Mei 2022,” ujarnya dalam rapat virtual, Rabu (11/5).
Purwana juga meminta agar seluruh jajaran Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), pendamping dewan, hingga Tenaga Ahli (TA) Fraksi-Fraksi Partai Politik DPRD DKI mulai menyiapkan proposal kegiatan dan menyerahkan ke Sekretariat pada 17 hingga 19 Mei besok.
“Kami juga imbau agar menyerahkan proposal dan laporan sesuai prosedur dan pada jam operasional agar bisa segera diproses ke Kasda (kas daerah),” ucapnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bagian Keuangan Augustinus menambahkan, agar para narasumber yang akan dipakai oleh anggota DPRD dalam mensosialisasikan Perda harus taat hukum atas penghasilan kena pajak.
“Terkait narasumber yang ikut kegiatan Sosperda, ada aturan perpajakan baru. Tolong diperhatikan agar tidak ada kurang bayar diakhir tahun,” tandasnya. (DDJP/gie)