Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Tim Ahli (TA) Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta dan Biro Hukum di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/8). Rapat tersebut digelar untuk mematangkan lagi revisi kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 152 tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pada kesempatan ini Kepala Subbagian Rancangan Peraturan Daerah Nur Achmad mengaku telah mendengar sejumlah alasan dari para tim ahli terkait usulan tiga pasal yang akan direvisi dalam payung hukum ini. Masing-masing Pasal 8 tentang komposisi jumlah, Pasal 10 tentang tugas dan jam kerja, serta Pasal 11 tentang besaran honorarium pakar atau tim ahli sesuai tingkat pendidikan. (DDJP/tim)

Update Berita Terakhir
- Sekretariat DPRD DKI Jakarta Raih Peringkat Satu pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
- Kunjungan Studi Mahasiswa Universitas UPN Veteran Jakarta
- ASN-PJLP di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Dibekali Pengetahuan Basic Lift Life
- Apel Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Penandatanganan Pakta Integritas
- Setwan DPRD DKI Gelar Sosialisasi Penyusunan Renkin
Sekretariat DPRD Terus Matangkan Revisi Pergub Tenaga Pakar dan Tim Ahli
August 5, 2022 8:27 amUpdate Berita Terakhir
- Sekretariat DPRD DKI Jakarta Raih Peringkat Satu pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
- Kunjungan Studi Mahasiswa Universitas UPN Veteran Jakarta
- ASN-PJLP di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Dibekali Pengetahuan Basic Lift Life
- Apel Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Penandatanganan Pakta Integritas
- Setwan DPRD DKI Gelar Sosialisasi Penyusunan Renkin