Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi untuk menyosialisasikan pengenaan pajak progresif bagi penyebarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Kamis (16/6). Pada kesempatan itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat DPRD DKI Arya Angga Avisena menjelaskan, pengenaan pajak progresif akan berlaku untuk narasumber yang pendapatannya di atas Rp60juta dalam tenggat setahun. Kepala Subbagian Dokumentasi dan Humas Sekretariat DPRD DKI Jakarta Tri Indra Gunawan yang juga hadir merinci, tata cara pemotongan pajak untuk narasumber Sosperda. Dimana setiap narasumber akan mendapat honorarium sebesar Rp5,6juta sekali kegiatan dengan durasi empat jam. (DDJP/tim)

Update Berita Terakhir
- Sekretariat DPRD DKI Jakarta Raih Peringkat Satu pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
- Kunjungan Studi Mahasiswa Universitas UPN Veteran Jakarta
- ASN-PJLP di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Dibekali Pengetahuan Basic Lift Life
- Apel Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Penandatanganan Pakta Integritas
- Setwan DPRD DKI Gelar Sosialisasi Penyusunan Renkin
Sekretariat DPRD Sosialisasi Pengenaan Pajak Progresif Narasumber Sosperda
June 16, 2022 2:54 pmUpdate Berita Terakhir
- Sekretariat DPRD DKI Jakarta Raih Peringkat Satu pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
- Kunjungan Studi Mahasiswa Universitas UPN Veteran Jakarta
- ASN-PJLP di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Dibekali Pengetahuan Basic Lift Life
- Apel Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Penandatanganan Pakta Integritas
- Setwan DPRD DKI Gelar Sosialisasi Penyusunan Renkin