Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi untuk menyosialisasikan pengenaan pajak progresif bagi penyebarluasan atau Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Kamis (16/6). Pada kesempatan itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat DPRD DKI Arya Angga Avisena menjelaskan, pengenaan pajak progresif akan berlaku untuk narasumber yang pendapatannya di atas Rp60juta dalam tenggat setahun. Kepala Subbagian Dokumentasi dan Humas Sekretariat DPRD DKI Jakarta Tri Indra Gunawan yang juga hadir merinci, tata cara pemotongan pajak untuk narasumber Sosperda. Dimana setiap narasumber akan mendapat honorarium sebesar Rp5,6juta sekali kegiatan dengan durasi empat jam. (DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- Meningkatkan Kekompakan Pegawai, Setwan DPRD DKI Gelar Perlombaan
- Sekretariat DPRD Gelar Apel Pertama Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Bahas Jadwal Kegiatan DPRD DKI Masa Sidang I
- Silaturahmi Sekretariat DPRD dengan Ketua DPRD DKI Jakarta
- Sekretariat DPRD DKI Gelar Persiapan Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW
Sekretariat DPRD Sosialisasi Pengenaan Pajak Progresif Narasumber Sosperda
June 16, 2022 2:54 pmUpdate Berita Terakhir
- Meningkatkan Kekompakan Pegawai, Setwan DPRD DKI Gelar Perlombaan
- Sekretariat DPRD Gelar Apel Pertama Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Bahas Jadwal Kegiatan DPRD DKI Masa Sidang I
- Silaturahmi Sekretariat DPRD dengan Ketua DPRD DKI Jakarta
- Sekretariat DPRD DKI Gelar Persiapan Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW