Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD melalui penyebarluasan (sosialisasi) peraturan daerah (Perda) bersama pimpinan dan anggota Dewan untuk periode Januari 2019.
Rapat koordinasi yang dilaksanakanSekretariat DPRD memutuskan, sosialisasi perda akan digelar sebanyak dua kali yaitu tanggal 13-27 Januari 2019.
“Semuanya sudah final pada rapat koordinasi tadi dan kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota dewan,” ujar Nur Achmad, Kepala Subbagian Raperda Setwan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/1).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut tidak ada ketetapan perda tertentu untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Selama perda tersebut berlaku maka setiap pimpinan dan anggota DPRD punya hak untuk menyebarluaskannya.
Pihaknya, sambung Nur Achmad, juga berharap agar pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda dapat tepat sasaran dalam pelakasanaannya dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin masyarakat tahu dan mematuhi serta tepat sasaran soal penyebarluasan perda ini, karena itu haknya anggota Dewan untuk menyampaikan dan dukungan administrasi yang baik, akuntabel dan tepat waktu,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)