Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan mempercepat kinerja empat Panitia Khusus (Pansus) yang baru saja disahkan pada April dan Juni lalu.
Empat Pansus yang dimaksud yakni Pansus Pendidikan, Pansus Jakarta Pasca perpindahan Ibukota Nusantara (IKN), Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi, serta Pansus Pengelolaan Air Minum.
Kepala Bagian Persidangan Sugeng mengatakan, fasilitasi secara optimal memang perlu dilakukan mengingat tenggat waktu enam bulan kerja Pansus sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam pasal 64 ayat ayat 4 huruf b dijelaskan bahwa masa kerja Pansus paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
“Kami masih menunggu update data terkait siapa pimpinan dari masing-masing Pansus, setelah itu secepatnya kami akan koordinasi kembali untuk mengagendakan rapat perdana masing-masing Pansus,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/6).
Sugeng menjelaskan, salah satu upaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat yakni melakukan pemetaan untuk mensinergikan penugasan kerja bersama unit kerja lainnya.
“Kami akan membuat tugas dengan melibatkan bagian lain untuk nantinya mengkoordinir rapat yang ada dan melakukan pengadministrasian untuk melaksanakan kegiatan Pansus,” tandasnya. (DDJP/gie)