Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi mengenai laporan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) bulan Maret tahun anggaran 2021.
Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD DKI Purwana Ansyori mengatakan, kegiatan tersebut perlu dilakukan guna menindaklanjuti hasil Sosperda yang telah dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD DKI.
Oleh karena itu, Purwana mengimbau seluruh jajaran PJLP pendamping dewan hingga Tenaga Ahli (TA) Fraksi-Fraksi Partai Politik DPRD DKI untuk secepat mungkin mengeksekusi hasil laporan kegiatan penyebarluasan Perda.
“Laporan pelaksanaan kegiatan dimaksud paling lambat diserahkan mulai 25 sampai 31 Maret 2021 dengan menyerahkan lampiran yang telah disepakati salah satunya yakni bukti foto atas kegiatan tersebut,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/3).
Purwana menjelaskan Sosper harus dilaksanakan sebanyak dua kali dengan pembahasan atau Perda yang berbeda. Adapun kegiatan bisa dimulai pada tanggal 15, 16, 17, dan 21 Maret 2021.
“Sosper bisa dilakukan sejak pagi hingga malam, dan dipastikan di luar kegiatan Dewan lainnya,” tandasnya.(DDJP/gie/oki)