Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh laporan pelaksanaan program kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan.
Kepala Subbagian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sekretariat DPRD DKI Nur Achmad mengatakan, tertib administrasi yang dibutuhkan dalam pengumpulan data dan informasi mengenai pelaksanaan sosper harus sesuai dengan kondisi ril di lapangan. Antara lain lokasi tempat pelaksanaan Sosperda memuat keterangan waktu dan tempat disertai bukti foto kegiatan dengan jumlah peserta yang rasional.
“Kami mengimbau agar tepat waktu dalam menyampaikan laporan sosper (2022). Karena itu merupakan salah satu syarat dan kewajiban tenaga ahli (PJLP) menyampaikan laporan,” katanya saat memimpin rapat koordinasi pengarahan sosialisasi Perda tahun 2022 secara virtual, Jumat (11/3).
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus juga mengingatkan kepada para PJLP pendamping pimpinan dan anggota dewan agar seluruh dokumen pelaksanaan sosperda pimpinan dan anggota dewan dilengkapi. Pasalnya, dokumen ini dibutuhkan sebagai bahan pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di akhir tahun pelaksanaan tahun 2022.
“Apalagi pelaksanaan sosper kita mulai tahun ini (2022) dari 2 kali menjadi 4 kali. Maka kami harapkan untuk pelaksanaan sosper harus betul-betul sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari kelengkapan administrasi hingga pembayaran-pembayaran selama kegiatan berlangsung,” sambung Augustinus melalui percakapan virtual.
Sementara itu, Ali Amran selaku PJLP dari Anggota Komisi C DPRD DKI Syahrial menyatakan pihaknya siap untuk melaksanakan kegatan sosperda tahun 2022 dengan mengutamanakan azas kepatutan dan kewajaran.
“Kami siap untuk melaksanakan apa yang sudah diinstruksikan Sekretariat DPRD, meski jumlah pelaksanaan sudah meningkat kami pastikan pelaksanaan sosper terlaksana dengan baik dan tidak terlambat dalam pelaporan,” tandas Ali.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus), pelaksanaan sosper tahun 2022 periode bulan Maret kini tengah memasuki tahap pengajuan proposal kegiatan mulai 16-18 Maret, sedangkan pelaksanaan kegiatan akan dilakukan mulai 20-27 Maret. Sedangkan, penyampaian laporan pertanggungjawaban kegiatan akan dilakukan 28-31 Maret. (DDJP/alw)