Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menghadiri agenda kick-off penerapan manajemen resiko Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sistem Pengelolaan Resiko dan Pengendalian (SIPERISAI) hari ini, Rabu (9/6).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus mengatakan, bahwa penerapan manajemen resiko diperlukan dalam menjaga asas transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami dari Sekretariat DPRD mendukung dan melihat ini sangat bagus. Karena manajemen resiko juga dapat menata sistem kepegawaian dan sistem anggaran,” katanya.
Pembentukan Sistem Pengelolaan Resiko dan Pengendalian diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 122 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko. Dimana, beleid tersebut mewajibkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap standar pengelolaan hingga pengendalian resiko, yaitu penetapan konteks, penilaian resiko, penanganan resiko, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.
Karena itu, Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan akan segera merancang skema manajemen resiko disertai pengendalian yang disesuaikan dengan kebutuhan.
“Jadi sistem (SIPERISAI) atau manajemen resiko seperti ini akan kita terapkan di Sekretariat DPRD,” tandas Augustinus. (DDJP/alw/oki)