Sekretariat DPRD Dukung Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

May 19, 2021 3:19 pm

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov dengan tema ‘Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja’. Kegiatan itu dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan buruk yang dapat terjadi.

Kepala Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha Setio Wibowo sebagai peserta sosialisasi secara virtual mengaku mengapresiasi materi yang disampaikan oleh dua narasumber dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) dalam kegiatan ini.

“Sosialisasi seperti ini sangat baik, karena telah memberikan informasi bukan hanya cara pencegahan, tapi juga cara menangani perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan seksual di kantor,” ujarnya, Rabu (19/5).

Bowo berharap dari sosialisasi ini dapat mengurangi resiko para pekerja menjadi korban, sedangkan yang pernah mendapat perlakuan tersebut dapat segera melaporkan ke DPPAPP DKI dengan prosedur yang telah diinformasikan.

“Semoga dari materi ini, para pegawai bisa tahu cara-cara pencegahan pelecehan, jadi bisa mengurangi resiko terjadinya hal tersebut di tempat kerja dan bila ada yang menjadi korban bisa tahu alur cara melaporkannya guna mendapat perlindungan,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi, Evi Elisa selaku Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan DPPAPP DKI menyampaikan bahwa bentuk pelecehan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kantor bukan hanya pelecehan fisik, tapi juga pelecehan lisan serta pelecehan isyarat dan dapat memberikan dampak buruk bagi pekerja ataupun instansi terkait.

“Sebab dari hal-hal tersebut bisa menimbulkan dampak seperti berkurangnya produktivitas kerja, membuat turn over atau pergantian pegawai terlalu sering, bahkan membuat citra tempat kerja menjadi buruk,” tuturnya.

Sementara Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DPPAPP DKI, Wiwik Andayani memberikan informasi bila menjadi korban bisa segera melaporkan langsung ke kantor P2TP2A, telepon 112, ataupun melalui hotline pengaduan 24 jam di nomor 081317617622.

“Melapor itu sangat penting, tidak perlu malu ataupun takut karena mendapat ancaman. Sebab dari melapor bisa memberikan efek jera untuk pelaku karena mendapat sanksi dan korban pun bisa mendapat layanan pemulihan serta pendampingan yang optimal,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)