Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penyesuaian pagu honorarium Tenaga Ahli (TA) dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) yang tengah disusun Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk dibahas di tingkat eksekutif tahun 2022.
Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD DKI Purwana Ansyori mengatakan, penyesuaian pagu honorarium TA telah diusulkan dalam salah satu beleid perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi kenapa kita usulkan karena kelompok pakar dan tenaga ahli itu sejak tahun 2012 sampai sekarang belum ada perubahan pergubnya, belum ada perubahan hal-hal krusial. Dengan kondisi perhitungan inflasi, itu seharusnya sudah ada kenaikan,” katanya usai mengikuti rapat koordinasi Propempergub DKI tahun 2022 bersama Biro Hukum secara virtual, Kamis (9/12).
Dalam kesempatan itu Purwana menjelaskan, kehadiran Tenaga Ahli DPRD DKI memiliki tugas khusus dan berbeda ketimbang dengan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pendamping dewan. Dimana, bentuk penugasan lebih menitikberatkan terhadap upaya pengkajian seluruh bentuk dokumen hukum. Ataupun kebijakan strategis yang dirancang Pemprov sebelum disampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan.
“Kalau tidak kita sesuaikan, nanti marwah ketenaga ahliannya jadi bias untuk nilai honorariumnya. Karena mereka lebih ekspert dan lebih ahli lebih pengalaman dari seorang PJLP yang baru,” terangnya.
Setelah diusulkan masuk dalam Propempergub DKI 2022, dikatakan Purwana, Sekretariat DPRD DKI memastikan akan terus membahas secara intensif. Mulai kajian substansi hingga penyesuaian pagu honorarium yang akan diperoleh setiap tenaga ahli DPRD DKI kedepan.
“Nanti tindaklanjutnya kita akan koordinasi dalam rapat-rapat pendalaman baik masalah pergubnya, antara lain rapat pembahasan mekanisme untuk (honorarium TA) ini. Yang nanti terkait masalah keuangan kita akan koordinasi dengan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah),” tandas Purwana.
Penyesuaian pagu honorarium tenaga ahli (TA) dalam dokumen perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah satu dari 135 usulan Rapergub yang masuk dalam Propemperda tahun 2022 berdasarkan sejumlah usulan dan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) strategis. Seperti, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Kesehatan (Dinkes). (DDJP/alw/oki)