Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mendukung percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal tersebut diungkap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus usai menerima audiensi dari tim advokasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok. Ia menyampaikan akan menindaklanjuti usulan Raperda kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi agar Raperda tersebut dapat didalami Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun depan.
“Masukkan tadi sudah banyak dan kami akan tindaklanjuti. Nah jadi kami juga mohon waktu, ini akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/11).
Ia mengatakan, dukungan diberikan sebagai upaya dalam melindungi hak generasi muda di masa depan agar bisa menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok.
“Kami dari Sekretariat DPRD memiliki spirit yang sama juga pastinya agar anak kita yang punya hak untuk menghirup udara bersih, udara sehat,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti menjelaskan, Perda Kawasan tanpa Rokok sangat diperlukan mengingat Indonesia saat ini menempati posisi ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah Tiongkok dan India.
“Data tahun 2021 jumlah perokok dewasa ini 70 juta lebih dan peningkatan jumlah perokok ini juga terjadi pada usia muda yaitu usia 10 sampai 18 tahun, dan ini akan jadi bom waktu di masa depan kalau tidak dikendalikan,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap DPRD DKI Jakarta bisa secepatnya memulai pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Sebab saat ini DKI Jakarta hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2010 tentang perubahan atas Pergub Nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.
“Dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, Jakarta masih tertinggal dalam pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Eva.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati berharap agar proses pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok bisa dipercepat, sehingga DKI Jakarta punya payung hukum yang kuat untuk pengaturan kawasan tanpa rokok.
“Kepada bapak ibu di DPRD untuk bisa melanjutkan kembali proses penetapan Perda KTR ini di DKI Jakarta,” tandasnya. (DDJP/bad)