Sekretariat DPRD (Setwan) dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) dalam rangka rencana penyesuaian birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD DKI Setio Wibowo mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut perihal usulan penyederhanaan struktur organisasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Pasalnya, aturan tersebut merekomendasikan agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI dapat disetarakan sesuai kebutuhan.
“Nanti sekretariat dewan melalui para Kabag dan pimpinan sekretariat kita akan membuat argumentasi kepada Biro ORB, dan kita akan berkoordinasi dengan mereka,” ujarnya usai rapat virtual mengenai penyederhanaan birokrasi, Rabu (2/6).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Biro ORB DKI, setidaknya ada dua poin utama perihal penyetaraan ASN Sekretariat DPRD DKI. Diantaranya, Jabatan Administrator/Eselon III serta Jabatan Pengawas/Eselon IV yang melaksanakan tugas dan fungsi tata usaha atau sebutan lain direkomendasikan untuk dipertahankan.
Sedangkan Jabatan pengawas/eselon IV yang bukan merupakan jabatan selain Tata Usaha disarankan untuk dilakukan penyetaraan kedalam Jabatan Fungsional (Jabfung).
Merujuk dari informasi Biro ORB DKI, penyetaraan jabatan ASN Sekretariat DPRD DKI eselon IV diluar fungsi tata usaha dianggap akan berdampak terhadap efektifitas tugas pokok dan fungsi secara keseluruhan.
“Mengingat DPRD yang tugasnya overload dan segala macam, nanti khawatirnya tidak akan selaras dengan tupoksi kita. Karena sekretariat dewan ini unit yang paling unik, dan kita harus melayani anggota dengan prima,” terangnya.
Dengan demikian, Sekretariat DPRD DKI akan terus membahas penyetaraan jabatan ASN agar mendapatkan rumusan yang lebih ideal. Setidaknya, penyetaraan tersebut akan segera dirampungkan sebelum jadwal yang ditetapkan Biro ORB DKI paling lambat 30 Juni mendatang.
“Makanya kita akan berusaha untuk dipertahankan. Untuk itu kita juga akan lapor kepada pimpinan untuk pembahasan dengan ORB selanjutnya,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)