Sekretariat DPRD akan Kaji Aturan Standar Biaya Fungsi Pengawasan Pimpinan dan Anggota 

September 2, 2021 2:10 pm

Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya mengkaji penyesuaian nomenklatur aturan pelaksanaan dalam perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD DKI Purwana Ansyori mengatakan, pihaknya telah mendapat saran dan masukan guna memperkaya kajian perubahan Pergub yang dimaksud. Mulai dari teknis perencanaan dalam hal pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) pimpinan dan anggota dewan kepada masyarakat.

“Jadi memang berdasarkan masukan-masukan pelaksanaan (Perubahan Pergub 124/2018) ini harus secara cermat. Intinya mereka harus melakukan sesuai regulasi yang ada, regulasi yang ada diatasnya dan disesuaikan dengan fungsi dewan,” katanya usai memimpin rapat koordinasi Sekretariat DPRD dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, Biro Umum dan Inspektorat Provinsi DKI, Kamis (2/9).

Dalam kesempatan itu, Purwana menjelaskan bahwa implementasi Pergub 124 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD Provinsi DKI Jakarta sejauh ini mengacu pada salah satu klausul dalam pasal 6.

Pasal 6 ayat 1 termaktub Peserta kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD adalah masyarakat, paling banyak 100 (seratus) orang peserta. Sedangkan, pasal 6 ayat 2 diterangkan peserta yang hadir dalam kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan uang transport sebesar Rp150 ribu  untuk satu orang peserta per kegiatan.

Meski demikian, klausul tersebut mendapat masukan dari biro hukum agar dilakukan upaya pencabutan lantaran sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Selain itu, pemberian uang transport kepada masyarakat disinyalir akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.

“Menurut mereka (Biro Hukum) tadi sudah dijelaskan, pencabutan dilakukan karena tidak sesuai dengan Permendagri 64, ada klausul pemberian uang transport sudah tidak boleh itu harus dicabut. Jadi harus ada (perubahan) landasan hukumnya, oleh karenanya kita perlu upaya penyesuaian-penyesuaian yang dimaksud,” ungkapnya.

Dengan demikian, Sekretariat DPRD DKI akan segera berkoordinasi secara internal agar kajian dan payung pelaksanaan perubahan Pergub Nomor 124 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

“Kita akan memperkuat Juklak dan Juknis pelaksanaan nya saja dan juga perencanaan yang matang disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,” tandas Purwana. (DDJP/alw/oki)