Sekretariat akan Evaluasi Efektifitas Susunan Organisasi

September 10, 2021 2:35 pm

Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi jabatan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD DKI Purwana Ansyori mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi bersama Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, evaluasi diperlukan untuk menguji efektifitas tananan SOTK yang ada.

“Jadi kami diminta untuk mengevaluasi terkait analisa jabatan dan kinerja, sehingga ada beberapa kemungkinan dalam evaluasi ini pengembangan organisasi bisa bertambah. Tapi kalau memang beban kerja itu tidak berat, mungkin itu bisa juga berkurang atau ada perbaikan tata cara melakukan administrasi organisasi,” katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Sekretariat DPRD dengan Biro ORB secara virtual, Jumat (10/9).

Dalam penjelasan Biro ORB, sambung Purwana, kegiatan evaluasi kelembagaan didasari Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Dimana, dua payung hukum tersebut merekomendasikan agar organisasi SKPD di ligkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memenuhi delapan aspek evaluasi kelembagaan. Salah satunya, penataan dan penguatan organisasi yang bertujuan guna meningkatkan efesiensi dan efektifitas organisasi pemerintah secara lebih proporsional dengan kebutuhan.

“Jadi pada intinya dengan adanya Permenpan dan Permendagri diharapkan ada pengembangan organisasi dan penguatan kinerja, supaya organisasi itu tidak ada kendala,” sambung Purwana.

Dengan demikian, Sekretariat DPRD DKI akan segera berkoordinasi secara internal dan menunjuk masing-masing perwakilan eselon dalam rangka pembenahan tata organisasi sesuai kebutuhan.

“Kita akan menyiapkan keputusan untuk pengisian kuisioner (evaluasi kelembagaan) yang diberikan Biro ORB tadi. Setiap kasubbag (kepala subbagian) wajib hukumnya untuk melakukan atau membuat analisa jabatan,” tandas Purwana. (DDJP/alw/oki)