Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap proyek percontohan sekolah anti bullying yang digagas Dinas Pendidikan dapat menekan perilaku penyimpangan sosial berupa perundungan di lingkungan sekolah.
Anggota Komisi E DPRD DKI Merry Hotma mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya usulan sekolah percontohan anti bullying dihadirkan sebagai solusi atas maraknya perilaku kekerasan fisik, verbal dan non verbal dalam kegiatan belajar mengajar ataupun lingkungan sekitar sekolah.
Hanya saja, Merry tetap mengingatkan agar Dinas Pendidikan sebagai leading sector inisiasi proyek percontohan sekolah anti bullying dapat mengoptimalkan pemberian materi pelajaran yang sarat akan penyembuhan psikologis siswa (Trauma Healing).
“Kami rasa setiap sekolah anti bullying ini harus ada tim psikolog untuk mendampingi proses pemulihan anak-anak yang terkena bullying. Mereka yang tahu betul bagaimana cara yang tepat dan efektif bagaimana penanganan pemulihan baik mental dan jiwa anak didik ini,” katanya, Jumat (10/5).
Merry berharap dengan adanya penanganan seperti itu, penyembuhan trauma healing dapat dilakukan secara efektif serta tepat sasaran kepada peserta didik. Tujuannya, untuk menumbuhkan motivasi untuk menjalani aktifitas belajar di sekolah.
“Sehingga anak-anak ini harus mendapatkan hak-haknya dalam mengenyam pendidikan. Karena memang pendidikan adalah hak setiap individu sejak lahir yang harus didapatkan dengan baik,” terangnya.
Komisi E, lanjut Merry, akan mencoba berdiskusi langsung dengan Dinas Pendidikan DKI agar penguatan program pencegahan tindak kekerasan di sekolah melalui proyek percontohan sekolah anti bullying dapat terlaksana secara matang dan efektif.
“Supaya mereka bisa bersekolah dengan baik tanpa ada gangguan-gangguan lainnya,” ungkapnya.
Rencananya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan draf peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah kekerasan di sekolah. Keputusan ini di lontarkannya pasca viralnya sebuah rekaman video aktifitas bullying yang dilakukan siswa SMP terhadap guru di Cilincing Jakarta Utara pada Maret 2019 lalu. Karena itu, Anies menargetkan pergub itu selesai sekitar lima bulan ke depan (terhitung Maret) dengan penugasan gugus pencegahan kekerasan di level kota dan sekolah.
Persiapan draf pergub tersebut setidaknya menjadi modal dasar untuk penyempurnaan beberapa aturan dasar pencegahan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah bentukan Pemprov DKI, yakni Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanganan Bullying serta Kekerasan di Lingkungan Sekolah (ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama 29 Januari 2015) dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 860 Tahun 2016 Tentang Prosedur Operasional Standar Penanganan Tindak Kekerasan Peserta Didik di Lingkungan Sekolah (SMP,SMA dan SMK) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kedua aturan ini memuat komitmen serta aturan yang mengikat bagi penyelenggaraan pendidikan agar terus konsisten melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah demi terciptanya suasana kegiatan belajar mengajar yang kondusif. (DDJP/alw/oki)