Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Selasa (19/9). Dalam rapat tersebut Joko menjelaskan sembilan subtansi pokok dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang akan diusulkan Pemprov DKI Jakarta, yakni Judul, Kedudukan, Fungsi, Daerah Pemilihan, Organisasi dan Perangkat Daerah, Kewenangan Khusus, Kewenangan Khusus Penunjang, Pendanaan, dan Kerja Sama dan Kawasan Regional. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Komisi A DPRD DKI Jakarta Audiensi bersama Kopassus TNI AD dan Koopsud I TNI AU
- DPRD DKI Jakarta Berikan Penghormatan Terakhir di Persemayaman Brando Susanto
- Anggota Komisi C DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia
- Ketua DPRD DKI Jakarta membuka RAT Koperasi Wahana Kalpika ke-39
- Halalbihalal Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Jakarta
Sekda Joko Jelaskan Subtansi RUU Daerah Khusus Jakarta di Rapat Kerja DPRD
September 19, 2023 9:01 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi A DPRD DKI Jakarta Audiensi bersama Kopassus TNI AD dan Koopsud I TNI AU
- DPRD DKI Jakarta Berikan Penghormatan Terakhir di Persemayaman Brando Susanto
- Anggota Komisi C DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia
- Ketua DPRD DKI Jakarta membuka RAT Koperasi Wahana Kalpika ke-39
- Halalbihalal Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Jakarta