Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Selasa (19/9). Dalam rapat tersebut Joko menjelaskan sembilan subtansi pokok dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang akan diusulkan Pemprov DKI Jakarta, yakni Judul, Kedudukan, Fungsi, Daerah Pemilihan, Organisasi dan Perangkat Daerah, Kewenangan Khusus, Kewenangan Khusus Penunjang, Pendanaan, dan Kerja Sama dan Kawasan Regional. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Delegasi OKI
- DPRD DKI bersama SKPD-BUMD Dalami Pembahasan RKPD Perubahan Tahun 2025 dan 2026
- DPRD DKI Jakarta Tinjau Lokasi Penataan RW Kumuh
- Raker Komisi D DPRD DKI Bersama SKPD Mitra Kerja Bahas RKPD 2026
- BK Award Gelar Rapat Koordinasi hingga Kunjungi Kota Tua
Sekda Joko Jelaskan Subtansi RUU Daerah Khusus Jakarta di Rapat Kerja DPRD
September 19, 2023 9:01 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Delegasi OKI
- DPRD DKI bersama SKPD-BUMD Dalami Pembahasan RKPD Perubahan Tahun 2025 dan 2026
- DPRD DKI Jakarta Tinjau Lokasi Penataan RW Kumuh
- Raker Komisi D DPRD DKI Bersama SKPD Mitra Kerja Bahas RKPD 2026
- BK Award Gelar Rapat Koordinasi hingga Kunjungi Kota Tua