Sejarah

DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 terdiri atas 9 fraksi, dengan jumlah anggota 106 orang.

Berdasarkan Ordonantie pembentukan sebagaimana termuat dalam Staatsblad 1926 Nomor 366 dan berlaku tanggal 1 Oktober 1926, Gemeente Batavia telah ditunjuk menjadi Stadsgemeente Batavia dan menyelenggarakan pemerintahan daerahnya menurut SGO. Keanggotaan Gemeenteraad Stadsgemeente sama dengan pada masa Gemeente Batavia, demikian pula mengenai jumlahnya. Pada zaman Jepang, sistem pemerintahan daerah pada waktu itu semula tidak terdapat Dewan-Dewan.

Namun sejak bulan September 1943 terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan Bala Tentara Jepang, yaitu dengan dibentuknya Dewan-Dewan baik di pusat maupun di daerah yang menjalankan fungsi sebagai Badan Penasehat. Pada pemerintahan pusat, badan terssebut bernama Tyuuoo Sangi-in dan di daerah disebut Sangi-in. Selanjutnya, sejak Indonesia merdeka bersamaan dengan Komite Nasional Indonesia Pusat pada tanggal 29 Agustus 1945, di Jakarta dibentuk pula Komite Nasional Daerah Kota Jakarta yang kedudukannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pembentukan Pemerintahan Nasional Daerah. Menurut UU Nomor 1 pasal 2, ditetapkan Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah, yang bersama-sama dan dipimpin oleh Kepala Daerah menyelenggarakan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya. Dalam pelaksanaannya, hingga akhir tahun 1946 Badan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jakarta baru beranggotakan 39 orang. Penyelenggaraan Pemerintahan Nasional Kota Jakarta ternyata tidak berjalan dengan lancar dan berakhir pada tanggal 21 Juli 1947, dan berakhir pula masa jabatan Badan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jakarta yang dibentuk pada awal kemerdekaan Indonesia.

Berakhirnya Badan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jakarta bersamaan dengan mendaratnya tentara pendudukan sekutu pada tanggal 29 September 1945, dimana mulai tanggal 21 Juli 1947 pihak Belanda melancarkan serangan serta menduduki wilayah-wilayah yang dikuasai oleh RI dan tidak terkecuali kekuasaan-kekuasaan Pemerintah RI yang berada di kota Jakarta. Pada tanggal 25 Agustus 1948 ditetapkan Ordonantie tentang pengaturan sementara mengenai aparatur pemerintahan stadsgemeente di Pulau Jawa (Ordonantie Tijdelijke voor Ziengenbestuur Stadsgemeente Java Stadsblad 1948 Nomor 195) yang bermaksud untuk membentuk kembali pejabat/dewan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Wakil Tinggi Mahkuta Belanda menerbitkan Staatsblad 1949 Nomor 56 yang membentuk kembali alat-alat perlengkapan baru yang akan menyelenggarakan tugas kekuasaan Stadsgemeente Batavia. Keputusan tersebut kemudian diperbaharui dengan keputusan tanggal 28 Februari 1949 Nomor 13 yang diumumkan dalam Staatsblad 1949 Nomor 68, menetapkan bahwa semua wewenang, hak, kewajiban dan pekerjaan lainnya dijalankan oleh Stadsbestuursraad (Majelis Pemerintahan Kota Jakarta), College van Dagelijks Bestuur (Badan Pemerintahan Harian), dan Burgemeester. Lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris van Staat voor Binnenlandse Zaken (Sekretaris Negara untuk Urusan Dalam Negeri dari Pemerintah Pre-Federal tanggal 3 Maret 1949 Nomor AZ 25/3/7 telah ditetapkan jumlah Anggota Majelis Pemerintahan Kota Jakarta sebanyak 33 orang. Pada tanggal 27 Desember 1949 berlangsung pemulihan kedaulatan Indonesia dari tangan Belanda kepada bangsa Indonesia. Sejak itu berdirilah Republik Indonesia Serikat sebagai suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi. Stadsgemeente Jakarta sebagai suatu daerah swatantra di dalam lingkungan wilayah Distrik Federal Jakarta tetap berlangsung menurut ketentuan perundangan desentralisasi yang telah ada sebelum RIS, yaitu S.G.O dan “ordonantie tijdelijke voorzienigen bestuur stadsgemeente Java”. Demikian pula susunan dan organisasi stadsgemeente masih tetap seperti sediakala tanpa perubahan.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah masih dilakukan oleh Majelis Pemerintahan Kota Jakarta, Badan Pemerintahan Harian dan Walikota yang dibentuk pada zaman Pre-Federal. Akan tetapi sesuai dengan yang telah ditetapkan, bahwa jangka waktu pelaksanaan tugas Majelis Pemerintahan Kota Jakarta dan Badan Pemerintahan Harian hanya satu tahun, maka pada tanggal 1 Maret 1950 kedua badan tersebut meletakan jabatannya. Mengingat dalam jangka waktu 1 tahun belum dapat dilangsungkan pemilihan untuk membentuk majelis yang baru, maka untuk mencegah macetnya penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Jakarta, dengan keputusan presiden tanggal 28 Februari 1950 Nomor 93, ditetapkan bahwa sambil menanti pengaturan lebih lanjut semua kekuasaan, hak dan kewajiban serta segala urusan dan pelaksanaan menurut perundang-undangan yang berlaku berada dalam tangan Dewan Perwakilan Kota dan College van Burgemeesteren Wethouders dari Gemeente kota Jakarta, untuk sementara diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Walikota. 8 Pemerintahan tunggal tersebut tidak berlangsung lama, karena Kementrian Dalam Negeri RIS telah melakukan usaha-usaha untuk membentuk majelis yang baru. Pada akhir bulan Februari 1950, Kementerian mengadakan pertemuan dengan pelbagai partai politik dan organisasi lain. Dalam pertemuan disetujui pembentukan sebuah Panitia pembaharuan Majelis Pemerintahan Kota Jakarta yang disebut Panitia Tujuh yang bertugas untuk dalam waktu singkat membentuk sebuah majelis baru, yang didalamnya duduk wakil-wakil dari pelbagai aliran politik dan lainnya yang dapat mencerminkan keadaan yang sebenar-benarnya dari masyarakat Kota Jakarta pada dewasa itu.

Dalam majelis akan dijamin sekurang-kurangnya 7 kursi untuk partai-partai politik, dengan demikian pemilihan akan dilangsungkan dalam 2 tahap, yaitu pertama dipilih terlebih dahulu 7 orang diantara calon-calon yang diajukan oleh partai-partai politik saja, kemudian baru dilakukan pemilihan 18 orang lainna dari semua calon yang dikemukakan. Berdasarkan pemilihan yang diikuti oleh 177 organisasi, terdapat 25 orang calon yang mendapat suara terbanyak dan dinyatakan terpilih. Pada tanggal 9 Maret 1950 selesailah tugas pekerjaan Panitia Tujuh, dan 25 nama tersebut diatas disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RIS untuk disahkan sebagai anggota-anggota Majelis Pemerintahan Kota Jakarta yang baru. Dengan keputusan Menteri Dalam Negeri RIS tanggal 16 Maret 1950 Nomor B.Z/3/4/13 diangkatlah 25 orang yang diajukan oleh Panitia Tujuh tersebut menjadi Dewan Perwakilan Kota Sementara dari Kotapraja 9 Jakarta terhitung mulai tanggal 15 Maret 1950. Pada tanggal 30 Maret 1950 Nomor 203 masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sementara diperpanjang selama 6 bulan yaitu hingga 1 Januari 1951, dengan catatan bahwa sebelum tanggal tersebut harus sudah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota berdasarkan pemilihan umum. Menjelang akhir tahun 1950 masih belum diadakan pemilihan untuk membentuk suatu Dewan Perwakilan Kota yang baru.

Untuk menghindarkan kekosongan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah Kota Jakarta, maka dengan Keppres RI tanggal 27 Desember 1950 Nomor 69, masa jabatan yang semula ditetapkan hingga akhir tahun 1950 diperpanjang untuk waktu yang tidak ditentukan, dan akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan atas persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Kota tersebut. Dewan Perwakilan Kota Sementara yang dibentuk pada zaman RIS ternyata sifatnya 1966 –1969 menggunakan gedung Bouw Ploeg Maatschappy tidak sementara sebagaimana disebutkan daam namanya, karena dapat mencapai umur 6,5 tahun yaitu sampai tanggal 31 Agustus1956, selama jangka waktu tersebut telah terjadi perubahan dalam susunannya. Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Tahun 1956 Nomor 14 yang mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah Peralihan di daerah-daerah berdasarkan pertimbangan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) yang baru di daerah masing-masing.

DPRD Peralihan bubar sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar pemilihan umum dilantik, atau selambat-lambatnya 1 tahun setelah Undang-Undang 1956/14 diundangkan. Undang-undang tersebut ditetapkan tanggal 17 Juli 1956. Jadi masa jabatan DPRD Peralihan hanya sampai tanggal 17 Juli 1957. Akan tetapi jangka waktu 1 tahun tersebut dihapuskan karena tidak ada daerah yang dapat membentuk DPRD dengan jalan pemilihan sebelum tanggal 17 Juli 1957. Selanjutnya ditetapkan bahwa masa jabatan DPRD Peralihan ialah sampai dilantiknya DPRD atas dasar Pemilu. Berdasarkan permohonan dimaksud, Pemerintah telah mengubah UU Nomor 8 Tahun 1957 (LN 1957 Nomor 50 TLN No. 1274), dimana dasar perhitungan untuk menentukan jumlah anggota DPRD Kotapraja Jakarta Raya menjadi tiap-tiap 45.000 penduduk mempunyai seorang wakil, dengan minimal 30 dan maksimal 50 anggota. Selanjutnya berdasarkan SK Mendagri tanggal 20 Mei 1957 Nomor BPU/15/11/10 sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 1957 Jo. UU Nomor 8 Drt. 1957, jumlah anggota DPRD sebanyak 41 orang. Kemudian atas dasar pertimbangan dengan kedudukan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara yang ditetapkan dalam Penetapan Presiden No.2 Tahun 1961 dan UU No. 10 Tahun 1964, yang memiliki kelengkapan dari berbagai golongan politik dan Golongan Karya di dalam masyarakat, serta memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, maka oleh Presidium Kabinet Kerja dengan keputusannya tanggal 29 Januari 1964 Nomor Aa/C/61964 12 telah diadakan perubahan terhadap jumlah keanggotaan DPRD-GR DKI Jakarta menjadi 50 orang. Sampai pada saat terjadinya penghianatan G-30-S/PKI Tahun 1965, anggota DPRD-GR DKI Jakarta berjumlah 49 orang, karena 1 orang anggotanya diberhentikan berhubung dengan pembubaran partai Murba pada tahun 1964. Jumlah anggota DPRD Periode 1966-1971 berjumlah 39 orang. Dalam periode ini dengan Keputusan DPRD Nomor 9/DPRD-GR/1966 terdapat 11 orang anggota yang berasal dari PKI dipecat, dan berdasarkan surat Ketua DPRD- GR Nomor 198/I/S/DPRD-GR terdapat 2 orang anggota dari Partindo diberhentikan kegiatannya sebagai anggota DPRD. Selanjutnya berdasarkan Kepmen Dagri/Deputi Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor Des.2/12/40-85, terdapat 10 orang anggota DPRD-GR diberhentikan dengan hortma serta pengangkatan 12 orang anggota baru. Sesuai dengan UU Nomor 16 Th. 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Th. 1970, jumlah anggota 13 DPRD periode 1977-1982 sebanyak 40 orang.

Dengan landasan UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedaulatan MPR, DPR dan DPRD, jis. yang disempurnakan menjadi UU Nomor 5 Th. 1975, serta PP Nomor 2 Th. 1976 yang menggariskan bahwa jumlah anggota DPRD Tingkat I sekurang-kurangnya 40 orang dan sebanyak-banyaknya 75 orang dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 200.000 jiwa penduduk mendapat seorang wakil, maka keanggotaan DPRD DKI Jakarta masa bhakti 1982-1987 berjumlah 40 kursi. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 jumlah anggota DPRD tingkat I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 dan sebanyak-banyaknya 100 orang. Sedangkan bagi DKI Jakarta ditetapkan sekurang-kurangnya 60 orang. Oleh karena itu berdasarkan surat Mendagri Nomor 161.31-860 Th. 1987, anggota DPRD DKI Jakarta masa bhakti 1987-1992 berjumlah 60 orang.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU No. 16 Th. 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995, jumlah anggota DPRD I sebanyak-banyaknya 100 orang dan sekurang-kurangnya 45 orang dan dalam ayat (4) ditetapkan bahwa jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sekurang-kurangnya 60 orang. Untuk masa bhakti 1992-1997 berdasarkan Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1992 jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta ditetapakan 75 orang. Selanjutnya, untuk DPRD hasil Pemilu tahun 1997 hanya berusia 14 sekitar 2 tahun, karena terjadinya reformasi disegala bidang yang ditandai dengan penggantian pimpinan nasional, dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, tentang Pemilihan Umum, Partai Politik, Pemerintahan Daerah. Keanggotaan DPRD hasil Pemilu 1997 ini berjumlah 85 orang. Selanjutnya sebagai hasil Pemilu 1999, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, keanggotaan DPRD tetap berjumlah 85 orang dan pada tahun 2004—2009 Anggota Dewan berjumlah 75 orang. Sedangkan pada periode tahun 2009—2014 Anggota DPRD berjumlah 94 orang.

Selanjutnya periode 2014-2019, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, jumlah Anggota DPRD menjadi 106 orang. Jumlah yang sama untuk periode 2019-2024. (red)