Segera Tindaklanjuti Raperda Perubahan APBD 2024

August 7, 2024 7:45 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, DPRD akan segera menindaklanjuti Raperda yang diusulkan Pemprov DKI dengan memberikan pemandangan umum fraksi-fraksi yang rencananya akan dilangsungkan Kamis (8/8).

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, maka fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud pada hari Kamis, 8 Agustus 2024,” ujar Zita di gedung DPRD DKI, Rabu (7/8).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengapresiasi kenaikan APBD tahun 2024 sebesar 4,60 persen atau Rp85,47 triliun dari Rp81,71 triliun.

“Pertama kita apresiasi buat eksekutif. Penetapan APBD murni di awal dan sekarang di perubahan naik. Ini prestasi,” ungkap Khoirudin.

Ia juga mengimbau agar Pemprov DKI berkomitmen merealisasikan seluruh program kerja yang telah dianggarkan tepat waktu. Khususnya, bidang pendidikan dan kesehatan.

“Dengan kenaikan ini harapan saya, semua program prioritas segera dituntaskan, terutama pendidikan, kesehatan,” kata Khoirudin.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam pidatonya merincikan pendapatan daerah pada Perubahan APBD ditargetkan naik 3,83 persen atau Rp75,22 triliun dari Rp72,44 triliun.

Adapun pendapatan daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50,49 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp24,02 triliun, serta lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp702,84 miliar.

PAD diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp44,98 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp666,76 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp634,39 miliar, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp4,21 triliun.

Sedangkan Pendapatan Transfer sebesar Rp24,02 triliun berasal dari transfer pemerintah pusat, dan untuk lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diharapkan sebesar Rp702,84 miliar, yang berasal dari Pendapatan Hibah.

Lalu, Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan naik 5,09 persen atau Rp76,29 triliun dari awalnya Rp72,60 triliun.

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp10,25 triliun yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp6,54 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp3,71 triliun.

Sementara Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,17 triliun yang akan dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp7,31 triliun dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp1,86 triliun.

“Eksekutif berharap, penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” tandas Heru. (DDJP/yla/gie)