Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh angkat suara terkait viral pengunjung yang mengaku dipatok tarif parkir ilegal Rp60 ribu di sekitar Pasar Tanah Abang.
Ia meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran dibawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan segera menertibkan parkir ilegal yang meresahkan pengunjung Pasar Tanah Abang.
“Cek dahulu. UP Perparkiran sidak ke lapangan. Ada izinnya apa tidak? Jalankan fungsi pengawasan. Dishub harus cepat menanggulangi dan merespon aduan masyarakat,” ujar Nova, Selasa (15/4).
Apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas umum yakni badan jalan dan trotoar, Nova berharap, ada sanksi tegas sebagai efek jera untuk para juru parkir ilegal.
Sanksi yang diberikan juga harus mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Dalam pasal 66 tertulis, setiap orang dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir di ruang milik jalan untuk kegiatan tertentu tanpa izin dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dikenakan denda administrasi paling banyak Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
“Kita harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Lalu berlakukan sanksi yang konsisten karena aturannya sudah ada di Perda,” ungkap Nova.
Apalagi, menurut dia, parkir ilegal yang memakan badan jalan sangat mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan.
“Ini harus ditertibkan. Parkir liar ini mengganggu arus lalu lintas,” kata Nova.
Ia menyatakan, keluhan pengunjung Pasar Tanah Abang akan menjadi evaluasi untuk mitra kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, yakni Dishub dan Perumda Pasar Jaya.
Politisi Partai NasDem itu juga mengimbau para pengunjung tidak memarkirkan kendaraannya di tempat ilegal.
Pengunjung sebaiknya memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan Pasar Tanah Abang. (gie/df)