Tak lama lagi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengimbau Pemprov bersiap untuk menyosialisasikan ke masyarakat.
“Tolong, jajaran Pemprov sampaikan (Perda RTRW-Red) secara luas kepada masyarakat,” ujar Judistira dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Penyampaian Hasil Evaluasi Kemendagri, Senin (14/10).
Menurut dia, sosialisasi dibutuhkan mengingat banyak perubahan zonasi yang perlu diketahui warga Jakarta.
“Khawatir ada kebingungan terkait zonasi, maka perlu sosialisasi, khususnya di tingkat kelurahan,” tutur Judistira.
Ia berharap, pengesahan Raperda menjadi Perda bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta, khususnya di sektor perekonomian.
“Kita ingin melalui Perda bisa berikan efek ekonomi,” ungkap Judistira.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menyatakan, siap menyosialisasikan pasca pengesahan Perda.
“Kami sepakat, setelah ditetapkan memang perlu dilakukan upaya sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” tukas Atika. (gie/df)