Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta William Aditya Sarana mendorong penyediaan fasilitas layanan day care atau Tempat Penitipan Anak (TPA) di lingkungan kantor kelurahan dan kecamatan.
Tentu hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mewajibkan adanya day care di lingkungan kantor Pemprov DKI Jakarta.
Menurut William, ketentuan itu harus segera dilaksanakan oleh otoritas pemangku di lima wilayah kota. Dengan begitu menginstruksikan seluruh Camat dan Lurah agar membangun layanan day care.
“Di setiap kelurahan ataupun kecamatan itu harus disediakan day care untuk pegawai-pegawai pemerintah khususnya yang mempunyai bayi,” ujar William beberapa hari lalu di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana. (dok.DDJP)
Program tersebut, lanjut William, patut didukung lantaran dapat memberikan pelayanan dasar dan pendidikan pada anak. Sehingga orangtua tak perlu khawatir akan kebutuhan sehari-hari anak.
Sebab sudah terpenuhi dan dan tercukupi di layanan day care. “Ketika mereka (orang tua) kerja bisa menitipkan anaknya ke day care,” jelas William.
Dengan begitu, William meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penganggaran di dalam Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun 2025 untuk membangun layanan day care di masing-masing kelurahan dan kecamatan.
“Apakah dalam APBD perubahan 2025 ini sudah dianggarkan atau belum? apakah sudah ada penganggaran untuk membangun day care, karena sudah ada surat edarannya,” jelas William.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang mewajibkan adanya day care di lingkungan perkantoran di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut disertai dengan petunjuk teknis dan standar layanan day care yang telah disusun oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).
Pendaftaran peserta dibuka sesuai dengan periode penerimaan siswa baru, yakni pada Juni 2025, dengan persyaratan usia anak 2–6 tahun. (apn/df)