Satu Rumah Dihuni Delapan Kepala Keluarga

May 31, 2024 10:11 am

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi satu alamat dihuni maksimal tiga kepala keluarga (KK). Hal itu tentunya menjadi perhatian warga Jakarta, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, beberapa waktu lalu.

“Rencana pembatasan jumlah kepala keluarga di satu alamat tersebut ternyata mendapat tanggapan dari warga yang terdampak. Salah seorang warga RT 09 RW 04 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat RK mengaku, di rumahnya terdapat delapan kepala keluarga (KK). Pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI itu dalam upaya membatasi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujar Joko.

Menurut Joko, ketika menjumpai warga Petamburan RK (40), terungkap bahwa terdapat delapan KK di rumah yang ia tinggali bersama 20 jiwa lebih.

Saat ditanyakan kenapa jumlahnya sampai delapan KK, warga tersebut menjelaskan, awalnya ia menampung semua sanak saudara karena lokasi domisili cukup strategis dan mendukung secara ekonomis.

Meskipun, RK mensyaratkan bahwa mereka yang ditampung harus rajin bekerja atau berusaha. RK mengaku sudah tinggal di wilayah itu sejak kecil. Sedangkan yang tinggal bersamanya yakni kakak, adik, keponakan, dan saudara sepupu.

Setelah mendengar rencana pembatasan jumlah KK dalam satu alamat yang disampaikan Dinas Dukcapil, rata-rata mereka mengaku berpikir dua kali manakalah harus meninggalkan rumah tersebut,

“Kami di sini sudah lama. Kalaupun harus pindah, tentu juga harus ada alasan tertentu. Mungkin punya rumah sendiri atau ikut keluarga yang lain.Kalau bisa sih, jangan sampai ada pembatasan jumlah KK. Maskipun pemerintah menyediakan tempat, kami berharap ada pertimbgangan lain. Kalau tempat tinggal baru itu menyediakan tempat usaha, kami bisa menerima. Tapi kalau cuma tempat tinggal, buat apa ? Karena di sini kan pekerja semua. Banyak di antara mereka yang menjadi pedagang. Jika pun program tersebut terwujud, kami berharap agar biaya sewa rumah nantinya tidak terlalu tinggi. Jangan sampai di atas Rp 1 juta,” papar RK.

Sebelumnya, Kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi sorotan kalangan legislator di DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta Pemprov melakukan kajian komprehensif agar tidak ada warga yang dirugikan usai diterapkannya kebijakan itu.

“Matangkan kajian karena ini masalah nasib warga, yang jelas kebijakan Pemerintah jangan sampai merugikan warga Jakarta,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (21/5).

Menurut dia, Pemprov dalam membuat perencanaan ataupun kajian kebijakan perlu melibatkan warga terdampak untuk mengetahui respon dan mencari solusi tanpa merugikan semua pihak.

Sehingga tak akan ada masalah dikemudian hari. “Perlu kita kaji dulu kondisi warga (terdampak), kalau memang ditempat itu warganya banyak, saya kira gak bisa langsung pembatasan. Nanti mereka mau kemana? Sudah tentu Pemprov harus melibatkan DPRD dan warga,” ungkap Achmad Yani.

Solusi bagi keluarga terdampak juga harus dipikirkan Pemprov DKI secara matang. Mengingat sudah padatnya lahan di Jakarta, dan mahalnya harga sewa hunian.

“Kalau Pemprov mengambil suatu kebijakan merugikan warga, tentunya harus berikan solusi dan jalan keluar seperti menyediakan tempat tinggal (bagi keluarga terdampak),” tutur Achmad Yani.

Dalam waktu dekat, ia akan meminta pimpinan Komisi A untuk menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengetahui sudah sejauh mana tahap perencanaan dan tujuan dari kebijakan itu.

“Kami dari komisi A mau memanggil dulu untuk mendengarkan secara langsung dari Pemprov. Dalam waktu dekat kita akan minta pimpinan komisi A untuk mengadakan rapat kerja membahas hal tersebut,” tandas Achmad Yani.

Dari info yang dihimpun, Pemprov DKI sedang mempersiapkan aturan baru. Dimana dalam satu alamat rumah, hanya diperbolehkan maksimal tiga KK.

Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini, sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta. Sebab, banyak ditemukan warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan alamat Jakarta. (DDJP/stw/gie)