Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike berharap, warga mematuhi Pergub 109/2021 pasal 3 ayat (1) terkait kewajiban pembuatan sumur resapan bagi perorangan dan badan hukum.
Aturan tersebut ditujukan kepada setiap pemilik bangunan gedung baru atau bangunan gedung eksisting, dan setiap pemohon dari pengguna air tanah.
Karena itu, Yuke mengimbau Dinas SDA DKI Jakarta gencar menyosialisasikan hal tersebut. Termasuk mengawasi setiap bangunan yang terkena kewajiban membuat sumur resapan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. (dok.DDJP)
“Kalau membuat suatu bangunan harus membuat resapan, itu yang mungkin belum tersosialisasikan dengan baik,” ujar dia.
Dengan begitu, air hujan yang turun bisa tertampung dan tidak menggenangi permukiman sekitar.
“Maka dengan kesempatan ini kita terus mengimbau pentingnya membuat resapan,” kata Yuke.
Intinya, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, sumur resapan bisa menampung air hujan sementara waktu. Sehingga tidak langsung otomatis air masuk ke saluran-saluran atau kali.
“Resapan bisa besar, bisa kecil,” tutur Yuke usai mengunjungi Command Center Dinas SDA DKI Jakarta, Rabu (5/3).
Sementara itu, Kepala Bidang Geologi Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas SDA Nelson mengakui, belum semua bangunan gedung mematuhi Pergub 109/2021 dengan membuat sumur resapan.
Namun, Dinas SDA akan mendorong realisasi peraturan tersebut. Sebab, ada pemilik gedung yang melaksanakan sesuai atura, Begitu pun sebaliknya.
“Mudah-mudahan program sumur resapan bisa kita galakkan,” tandas Nelson. (gie/df)