Sarana Jaya Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Pondok Kelapa Raya

November 10, 2025 3:20 pm

Komisi A menerima audiensi Dr. Fahri Bachmid & Associates di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11). Pertemuan itu membahas ganti rugi pembelian lahan di kawasan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur.

PT. Sarana Jaya belum membayarkan kepada pihak ahli waris. Padahal, persoalan hukum telah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung.

Anggota Komisi A Mohamad Ongen Sangaji menegaskan, PT. Sarana Jaya wajib mematuhi putusan Mahkamah Agung. Karena itu, perlu segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

“Mewajibkan Sarana Jaya untuk mematuhi putusan mahkamah. Karena ini proses hukum yang harus dipatuhi, final, dan banding,” ujar Ongen.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji. (dok.DDJP)

Komisi A, sambung Ongen, akan terus mengawasi perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Sehingga hak-hak rakyat tuntas secara adil.

Ongen juga menyoroti sikap lamban PT Sarana Jaya dalam melaksanakan putusan hukum. Ia menilai, persoalan tu berpotensi menjadi beban keuangan Pemprov DKI.

“Bisa dibayangkan kalau kemudian mereka mengundur-undur waktu. Sedangkan putusan Mahkamah Agung harus didalamkan. Nah kalau kemudian itu terjadi maka ini menjadi beban utang,” tandas Ongen.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Fahri Bachmid & Associates menjelaskan, persoalan itu bermula dari wanprestasi PT. Sarana Jaya.

Khususnya terkait pembelian lahan seluas sekitar 1.936 meter persegi di Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur.

Mahkamah Agung memutuskan, PT. Sarana Jaya terbukti ingkar janji. Lalu, mewajibkan Sarana Jaya membayar ganti rugi sebesar Rp8 miliar. Termasuk bunga 6 persen per tahun.

“Mahkamah Agung memerintahkan kepada Sarana Jaya untuk melakukan ganti rugi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi,” kata dia.

Fahri Bachmid mengapresiasi langkah Komisi A DPRD DKI Jakarta memfasilitasi pertemuan tersebut. Komisi A juga memberikan tenggat waktu kepada Sarana jaya untuk menindaklanjuti hasil konsolidasi internal dalam waktu dekat.

Ahli waris tidak menuntut pengembalian tanah. Melainkan, menuntut pelaksanaan ganti rugi, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung.

“Tapi kami tidak pernah meminta untuk tanah dikembalikan kepada kami. Yang kami mintakan adalah ganti rugi yang diperintahkan oleh putusan atau amar putusan Mahkamah Agung,” pungkas Fahri dia. (yla/df)