Sambut Sekolah Gratis, Siapkan Tenaga Pendidik Berkualitas

January 16, 2025 7:49 pm

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) menyiapkan tenaga pendidik berkualitas menyambut Program Sekolah Gratis.

Saat realisasi Program Sekolah Gratis, kata Justin, para tenaga pendidik tidak mengurangi standar kualitas pengajaran kepada siswa.

Bahkan, harus lebih maksimal dalam menciptakan sistem pengajaran yang lebih segar dan berkualitas.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian. (dok.DDJP)

Sebab, sambung Justin, pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara.

Anak yang menjadi menerima manfaat Program Sekolah Gratis wajib menerima kurikulum serta pengajar berkualitas.

“Kata gratis dalam program ini tidak boleh jadi alasan untuk bersifat abai terhadap kualitas pengajar yang akan mendidik para siswa dan siswi,” ujar Justin, Kamis (16/1).

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima manfaat Program Sekolah Gratis wajib bertanggung jawab secara penuh mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Program Sekolah Gratis memberi kesempatan untuk orangtua agar anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Dengan demikian mampu memutus ketimpangan sosial yang terjadi dalam sistem pendidikan.

“Oleh karena itu, mereka harus bersikap tanggung jawab dengan belajar seserius dan setekun mungkin,” tegas Justin.

Justin juga meminta Dinas Pendidikan mencabut hak siswa yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, merokok dan terlibat tawuran.

Perilaku negatif tersebut tak bisa ditolerir secara nyata dan harus ditindak secara tegas.

“Kalau bisa, sanksinya berat agar para peserta didik berpikir dua kali saat ingin berbuat kesalahan,” pungkas Justin.

Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan 2019-2024 bersama Dinas Pendidikan telah menandatangani kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Program Sekolah Gratis mulai 2025.

Terlebih lagi antara DPRD dan Pemprov DKI telah sepakat memasukan program tersebut dalam APBD 2025 sebesar Rp2,3 triliun.

Legislatif dan eksekutif juga tengah mematangkan Program Sekolah Gratis lewat Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. (apn/df)