Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menyatakan, masih banyak persoalan yang belum dipersiapkan setelah terbit Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasalnya berkaitan dengan kewenangan khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Oleh karena itu, Khoirudin meminta melalui lima komisi dengan mitra kerja terkait dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Tentu hal itu berkaitan dengan sejumlah persoalan yang harus dipersiapkan mengenai urusan pemerintahan dan kewenangan pasca Jakarta berubah menjadi DKJ.
“Jadi setelah ini kami akan mengudang OPD untuk meminta mereka berkoordinasi dengan dinas terkait dengan komisi-komisi. Nanti segera mendatangi kementerian terkait segala yang menjadi hak Jakarta baik itu norma kriteria maupun standar,” ujar Khoirudin di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)
Aturan itu sudah diatur di dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ bahwa kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.
Kemudian kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Khoirudin menegaskan, sisa waktu satu tahun empat bulan dapat dipersiapkan seluruh regulasi agar hak-hak kewenangan pemerintah provinsi masih bisa dipertahankan.
Sebab 15 kewenangan khusus tersebut sangat fundamental. Terdapat norma-norma berkaitan dengan standar dan kriteria yang perlu disepakati dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otorita Jakarta,” tegas Khoirudin.
Ia berharap, Pemprov segera menyiapkan seluruh perangkat mengenai regulasi pasca DKI Jakarta berubah DKJ. Sehingga hal itu mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat DKI Jakarta.
“Tentu ketika ini terlaksana dengan baik akan meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat dan akan meningkatkan PAD yang luar biasa dari 15 urusan ini nantinya. Yang pada akhirnya ketika PAD meningkat, belanja kepada masyarakat juga akan meningkat,” harap Khoirudin.
Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, kewenangan khusus yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ itu merupakan hak yang sudah menjadi keputusan mufakat.
Sehingga, seyogyanya tidak boleh dipersulit baik secara birokrasi maupun administrasi. “Tolong dijaga norma ini, maka saya meminta setiap komisi terkait tolong mewaspadai hak-haknya karena di dalam undang-udang sudah jelas diserahkan kepada Jakarta. Artinya, seyogyanya ketika undang-undang disahkan harusnya nggak ada lagi masyarakat sudah bebas karena sudah punya Jakarta,” pungkas dia. (apn/df)