Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengumumkan nama-nama pimpinan dan anggota Pansus.
Pengumuman tersebut disampaikan Ima dalam rapat Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/4).
Ima Mahdiah mengungkapkan, Adnan Taufiq sebagai ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta. Sedangkan Tri Waluyo sebagai wakil ketua Pansus.
Sementara untuk Anggota Pansus yakni Ismail, Ghozi Zulazmi, Suhud Alynudin, Nasdiyanto, Agustina Hermanto, Hardiyanto Kenneth, Hilda Kusuma Dewi, Lauw Siegvrieda, Wahyu Dewanto, Dian Pratama, Inggard Joshua, Gias Kumari Putra, Mohamad Ongen Sangaji, Dimaz Raditya, Andri Santosa, Yusuf, Habib Muhamad bin Salim Alatas, Lukmanul Hakim, Ismail, Mujiyono, Lazarus Simon Ishak, Kevin Wu, Josephine Simanjuntak.
Susunan Pansus tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari pimpinan dan anggota Pansus. “Jadi sudah bisa kita sahkan,” ujar Ima saat memimpin rapat.
Ima juga membacakan rencana jadwal pembahasan Pansus. Di antaranya pada Mei 2025 akan digelar rapat dengar pendapat umum bersama eksekutif dengan agenda uji publik dalam rangka menerima saran atau masukan dari akademisi, ormas atau orsos, LSM dan dan organisasi lainnya.
Selanjutnya pada Mei hingga Juni 2025, akan digelar rapat Pansus bersama eksekutif dengan agenda pembahasan pasal-pasal. Juni 2025, akan digelar rapat Pansus bersama Bapemperda dan eksekutif dalam rangka finalisasi pembahasan Ranperda. Termasuk memfasilitasi Kemendagri.
Juli 2025, akan digelar rapat gabungan pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan pimpinan Bapemperda serta eksekutif. Hal itu terkait laporan eksekutif terhadap hasil fasilitasi Kemendagri.
Juli 2025 juga akan diselenggarakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Pansus terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, pembentukan Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD DKI Jakarta berdasarkan Keputusan DPRD DKI Jakarta Pasal 114 ayat 2.
“Pembentukan Pansus ditetapkan dengan keputusan DPRD di Pasal 114 ayat 2. Nah, untuk mendapat keputusan dari pimpinan DPRD sebelumnya sudah ada dua kali Rapim atau rapat antara pimpinan bersama ketua fraksi,” tukas Augustinus. (yla/df)