Sah, Perubahan APBD DKI Tahun 2019 Diketuk Rp86,89 Triliun

August 22, 2019 2:23 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Besaran nilai Perubahan APBD 2019 disepakati sebesar Rp86,89 triliun.

Pengesahan itu ditandai langsung persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada paripurna penyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menilai, persetujuan tersebut adalah bagian dari sinergitas yang telah dibangun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Kita mengapresiasi kerjasama antara TAPD dan Badan Anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan itu dalam waktu yang relatif singkat. Karena kedua belah pihak ini sepakat bahwa ini harus dijadikan satu pelajaran yang berharga guna perbaikan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Pada kesempatan itu, Anggota Banggar DPRD DKI, Syarifuddin merinci sejumlah postur pembentuk utama Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta 2019 yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 Antara lain, kesepakatan postur pendapatan daerah sebesar Rp74,77 triliun menjadi Rp74,99 triliun dan postur belanja daerah sebesar Rp80,90 triliun menjadi Rp77,85 triliun dalam APBD Perubahan 2019. Sedangkan, postur anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp6,12 triliun menjadi Rp2,86 triliun dalam APBD Perubahan 2019.

 Untuk postur penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp14,31 triliun menjadi Rp11,89 triliun. Besaran angka diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2018 sebesar Rp12,17 triliun menjadi Rp9,75 triliun dalam APBD Perubahan 2019. Selanjutnya, postur penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp2,13 triliun dan berada di posisi angka yang sama.

 Terakhir, Pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2019 direncanakan sebesar Rp8,18 triliun menjadi  Rp9,03 triliun, serta Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah sebesar Rp7,80 triliun menjadi Rp8,60 triliun dan Pemberian pinjaman daerah yang direncanakan sebesar Rp350 miliar serta Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp33,65 triliun dan berada di angka yang sama.

 “Dengan demikian, total APBD Perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp86,89 triliun,” terang Syarifuddin.

 Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi pengesahan Peraturan Daerah (perda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 dapat dilaksanakan secara demokratis.

 Anies berjanji, seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Perda APBD Perubahan 2019 akan dioptimalkan untuk peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) 2017-2022.

 “Dengan persetujuan Dewan atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, kami di sisi Eksekutif berharap kita bersama terus dapat saling bersinergi mengoptimalksan meningkan pelayanan langsung kepada masyarakat serta percepatan pencapaian target RPJMD 2017-2022. Khususnya dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota representative yang maju kotanya dan bahagia warganya,” tandas Anies. (DDJP/alw/oki)