Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp79.529.868.233.537 triliun.
Pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/9).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp74,6 triliun menjadi Rp72,1 triliun dalam Perubahan APBD 2023.
Sedangkan postur anggaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp9,4 triliun menjadi Rp8,8 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Rp8,6 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp295 miliar.
Terakhir, postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp9,1 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp8 triliun, serta Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp7,2 triliun menjadi Rp5,4 triliun, dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp1,8 triliun.
“Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp79,5 triliun dari Rp83,7 triliun,” terang Bambang.
Selanjutnya Bambang menyampaikan sejumlah rekomendasi dari masing-masing Komisi di DPRD DKI Jakarta. Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI segera membenahi aturan pelaksanaan program pangan bersubsidi, khususnya pemegang KJP.
“Karena untuk mendapatkan pangan bersubsidi tersebut warga Jakarta harus antri dari tengah malam sampai dengan siang hari dengan antrian yang sangat panjang,” katanya.
Komisi B Bidang Perekonomian dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI meningkatkan pertumbuhan dan pemulihan perekonomian agar lebih fokus pada program-program yang langsung menyentuh atau berdampak pada peningkatan perekonomian warga DKI Jakarta.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan penambahan alokasi anggaran kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, dan Dinas Perhubungan, dengan fokus kepada subsidi pangan (DKPKP), dan subsidi transportasi (Dinas Perhubungan),” ucapnya.
Komisi C pada Bidang Keuangan dalam rekomendasinya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapaenda) DKI Jakarta lebih realistis dalam menghitung dan menetapkan target pendapatan pajak parkir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Terkait dengan Usulan Perubahan Pendapatan Pajak Parkir, pada Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yaitu dari Rp800 miliar pada APBD murni Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp450 miliar atau turun Rp350 miliar atau sebesar 56,25%,” tuturnya.
Komisi D Bidang Pembangunan dalam rekomendasinya meminta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan evaluasi terjadap pengurangan anggaran perencanaan jalan dan jembatan. Sebab, pembangunan serta pemeliharaan jalan perlu diperhatikan pemerataannya di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
“Atas penyampaian DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait perlunya perbaikan jembatan di wilayah Matraman, telah disampaikan bahwa penyusunan perencanaan X-1 sedang dilakukan tahun ini, sementara untuk pekerjaan fisik mohon dapat ditambahkan alokasi anggaran pada Tahun 2024,” terangnya.
Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat dalam rekomendasinya meminta Dinas Pendidikan menyelesaikan penebusan ijazah dengan melakukan verifikasi dan seleksi data agar akurat.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas memberikan edaran sanksi bagi sekolah swasta yang menahan ijazah bagi siswa yang tidak sanggup membayar biaya-biaya sekolah,” ungkapnya.
Sementara Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pihaknya juga memastikan, seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Perda Perubahan APBD 2023 akan dioptimalkan jajaran eksekutif berdasarkan saran, komentar dan rekomendasi yang disampaikan dalam proses pembahasan hingga persetujuan.
“Eksekutif berharap sinergi bersama Dewan yang telah terjalin selama ini semakin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan tahun 2023. Semoga kinerja Pemerintah Daerah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” tandasnya. (DDJP/apn)