Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna hari ini, Senin (17/10).
Perda tersebut disahkan setelah seluruh anggota yang hadir di dalam rapat paripurna memberikan persetujuan pengantar dan penjelasan acara yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka Raperda dimaksud akan diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” kata Pras sapaan karib Prasetio usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI.
Di kesempatan yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Agustina Hermanto berharap dengan disahkannya Perda Disabilitas ini dapat terwujud kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera tanpa adanya diskriminatif.
“Diharapkan Rancangan Peraturan Daerah telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas, dapat mewujudkan taraf hidup yang lebih bermartabat dan berkualitas tanpa adanya diskriminatif, serta dapat menjadi solusi dalam permasalahan yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Sementara Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta DPRD untuk terus melakukan pengawasan terhadap penerapan Perda Disabilitas di masyarakat, demi terciptanya kesetaraan, keadilan dan kebahagiaan untuk para penyandang disabilitas sehingga dapat setara dengan warga Jakarta lainnya dalam berbagai aspek.
“Eksekutif juga berharap Perda ini, bisa menjadi barometer bagi Perda serupa di berbagai daerah seluruh Indonesia, sehingga terciptanya sumber daya manusia disabilitas yang unggul dan sejahtera,” tandasnya.
Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini terdiri dari delapan BAB dan 134 Pasal, yang mengatur antara lain pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam 18 bidang.
Masing-masing yakni tentang perencanaan dan evaluasi, keadilan dan pelindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, pelindungan perempuan dan anak, serta pelindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. (DDJP/gie)