Sah, APBD Tahun 2025 Rp91,34 Triliun

November 28, 2024 3:37 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dengan nilai Rp 91.344.891.241.214 dalam rapat paripurna, Kamis (28/11).

Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh anggota DPRD DKI yang hadir dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada penjabat Ggubernur dan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

“Dengan harapan kiranya Penjabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menjelaskan, besaran APBD Rp91,34 triliun berasal dari Pendapatan Daerah yang ditargetkan Rp81,7 triliun, serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,6 triliun.

Rincian pembiayaan daerah tersebut terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun sebelumnya sebesar Rp5 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp4,5 triliun.

Sedangkan postur anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp8,6 triliun terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp6,7 triliun dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,9 triliun.

Sementara itu Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Teguh menyatakan, siap berkolaborasi dengan DPRD untuk menjalankan program-program yang bermanfaat untuk masyarakat.

“Dengan adanya persetujuan rapat dewan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, eksekutif berharap perekonomian Jakarta di tahun 2025 akan terus meningkat dan seluruh program serta kegiatan dapat terlaksana sesuai rencana,” kata Teguh. (apn/df)