Sah APBD DKI Tahun 2022 Diketuk Rp82,47 triliun

November 29, 2021 7:17 pm

DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp82,47 triliun.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak legislatif untuk bersinergi dalam membangkitkan perekonomian dan Jakarta Pasca Pandemi Covid-19 dengan cara melanjutkan program-program strategis yang selama ini sempat tertunda, sehingga dunia usaha bisa optimal kembali.

“Sebab kita sama-sama sadari bahwa dampak pandemi Covid masih memberikan tekanan pada ekonomi Jakarta. Mudah-mudahan tahun 2022 perekonomian bisa bangkit dan pulih kembali,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/11).

Riza juga berjanji akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD yang disampaikan selama penggodokan payung hukum ini dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Jajaran eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dewan yang disampaikan mulai dari pembahasan hingga persetujuan Perda ini,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berharap tindaklanjut bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan pada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kiranya memperhatikan saran dan harapan oleh DPRD,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)