Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp89,08 triliun.
Pengesahan itu ditandai langsung persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada paripurna penyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang APBD DKI tahun 2019.
Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, setelah Raperda tersebut disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan harapan kiranya saudara Gubernur memperhatikan segala saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/11).
Pada kesempatan itu, Anggota Banggar DPRD DKI, Syarifuddin merinci Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Antara lain mengenai kesepakan postur pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp74,77 triliun serta belanja daerah sebesar Rp80,90 triliun, yang terdiri dari postur belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp35,75 triliun, dan belanja langsung sebesar Rp46,14 triliun. Sedangkan untuk postur anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp6,12 triliun .
Untuk postur penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp14,31 triliun. Besaran angka diperoleh dari postur Penerimaan pembiayaan pada tahun 2019 direncanakan sebesar Rp14,31 triliun.
Sementara untuk postur pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp8,18 triliun, yang terdiri atas nilai Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah diproyeksikan sebesar Rp7,80 triliun, Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp33,65 triliun dan Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp350 miliar.
“Dengan demikian, total APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp89,08 triliun,” terang Syarifuddin.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi pengesahan Peraturan Daerah (perda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menyatakan akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan melanjutkan program strategis pembangunan di tahun 2019.
“Ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah tersebut, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari aspek penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, serta melanjutkan berbagai program strategis pembangunan dengan lebh efektif dan efisien,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)