RW Tanpa Asap Rokok Jadi Contoh

July 16, 2025 7:10 pm

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta menyelaraskan fundamental dan persepsi bersama eksekutif dalam rangka membahas terkait Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta.

Ketua Pansus Farah Savira mengatakan, persamaan persepsi tersebut dalam rangka menciptakan keselarasan dalam pembahasan KTR. Kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Kita ingin menyelaraskan fundamental dan persepsinya dulu bahwa kita sudah mendapatkan arahan dari Rapimgab bersama ketua dewan ditambah dengan audiensi gubernur kemarin,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/7).

Beberapa RW yang telah mendeklarasikan diri sebagai ‘Kampung Bebas Asap Rokok’ atau ‘Kawasan Tanpa Rokok’ akan contoh dalam menyusun KTR di Jakarta.

Ketua Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta Farah Savira. (dok.DDJP)

“Kita pengen itu jadi percontohan. Makanya tadi kami tanyakan RW mana saja yang sudah ditetapkan. Bahkan sebenarnya baru sedikit, enam RW,” kata Farah.

Pansus juga mencontoh beberapa aspek penting. Terkait kriteria, penegakan aturan, strategi pendekatan yang digunakan untuk menciptakan RW terbebas dari asap rokok.

“Kita harapkan itu menjadi percontohan,” tegas Farah.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok August Hamonangan mengapresiasi salah satu RW di Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah mendeklarasikan diri sebagai ‘Kampung Cinta Kawasan Tanpa Rokok’.

Kampung itu merupakan bentuk keikutsertaan masyarakat menciptakan lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat melalui berbagai kegiatan. Seperti sosialisasi, edukasi, dan penyediaan area merokok khusus.

“Apresiasi saya reses kemarin ternyata kalau tidak salah di Cipedak ada kampung tanpa rokok,” kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ovie Norfiana menjelaskan, sudah ada enam RW di Jakarta yang telah mendeklarasikan diri sebagai ‘Kampung Bebas Asap Rokok’.

Enam RW tersebut berada di Johar Baru, Cipedak Jagakarsa, Kelapa Gading Timur, Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan, dan RW 06 Rambutan Ciracas.

Pelaksanaan program tersebut, Puskesmas di RW setempat wajib membina untuk mewujudkan RW Bebas Asap Rokok. Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat.

“Untuk anggaran waktu itu kalau pembinaan dari Puskesmas setempat itu wajib melakukan pembinaan,” pungkas dia. (yla/df)