Rumah Dinas Gubernur Jakarta Sudah Tua, Butuh Restorasi

April 19, 2024 12:07 pm

Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) bakal merestorasi rumah dinas gubernur. Pasalnya, keberadaan rumah dinas orang nomor satu di Jakarta itu sudah dalam kondisi berusia tua.

Dalam situs SiRUP LKPP dengan nomenklatur ‘Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta’ dan nomor kode RUP 50774494. Proses pekerjaannya menelan sekitar Rp 22,2 miliar.

Untuk itu, Dinas Citata akan memulai tender restorasi rumah dinas gubernur pada Juni 2024. Sehingga rumah dinas itu bisa digunakan pada 2025.

Sedangkan untuk perencanaan restorasi dengan total pagu Rp 1,5 miliar dan tender pengawasan restorasi Rp 1,1 miliar telah memasuki tahap tender.

Seperti diketahui, rumah dinas gubernur berada di Jalan Taman Surapati Nomor 7, RT 05/05, Menteng, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai, selayaknya rumah dinas gubernur diperbaiki. “Ya rumah dinas itu rata-rata sudah tua dan banyak hal yang harus diperbaiki,” ujar dia, Kamis (18/4).

Dengan perbaikan rumah dinas itu, sambung Khoirudin, para pemimpin di Jakarta bisa tetap bekerja meskipun di rumah.

Menurut dia, rumah dinas harus bisa menciptakan kenyamanan. Sehingga bisa menjadi kantor kedua bagi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)

“Saya mendukung untuk itu, biar kantornya 24 jam kaena masalah Jakarta sangat pelik, biar rumah dinas juga bisa berfungsi sebagai kantor,” tandas Khoirduin.

Ketua DPW PKS Provinsi DKI Jakarta itu juga menyatakan, akan mengecek rencana restorasi rumah dinas gubernur. Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan tugas mengawasi dan mengontrol kinerja dari eksekutif.

“Nanti saya cek komponen apa yang akan diperbaiki, yang jelas penyesuaian terkait dengan fasilitas yang sudah usang memang perlu dilakukan (perbaikan),” tambah Khoirudin.

Di tempat terpisah, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku, Dinas Citata DKI Jakarta belum melaporkan konsep proyek restorasi rumah dinas gubernur.

Namun, restorasi memang sudah semestinya karena bangunan tersebut merupakan cagar budaya yang harus dilestarikan. “Itu kan bangunan cagar budaya juga yang harus kita jaga,” ujar Heru, Kamis (18/4).

Sepanjang sejarah, keberadaan Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki sebutan. Letaknya yang dikelilingi rumah pejabat Indonesia.

Rumah dinas tersebut berseberangan dengan Rumah Dinas Duta Besar Amerika Serikat dan Rumah Dinas Wakil Presiden RI.

Pertama kali, bangunan tersebut menjadi Rumah Dinas Walikota Batavia di era penjajahan Belanda. Bangunan tersebut merupakan tempat tinggal dari Mr. GJ Bisschop, seorang Burgermeester (walikota) pertama dari Gemeenteraad Batavia.

Burgermeester memerintah Batavia pada tahun 1916 hingga 29 Juni 1920. Ir Kubath merupakan perancang dari bangunan itu di atas areal tanah bekas eigendom. (red)