Proses penyembelihan hewan kurban menjadi rangkaian ibadah pada Hari Raya Iduladha. Puluhan ribu hewan ternak dikurbankan. Adab-adab menyembelih pun harus jadi perhatian khusus agar ibadah kurban yang dilaksanakan bisa sesuai dengan syariat.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Nasrullah mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan Sekretaris Majlis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH. Zulfa Mustofa tentang hal yang wajib dan sunah dalam menyembelih hewan kurban.
“Pertama, yang menyembelih hewan kurban haruslah seorang Muslim. Kemudian, pemotongan hewan kurban dilakukan dengan memutus jalan napas dan jalan makanan sekaligus,” ujar Nasrullah.
Terkait membaca Surat Al-Fatihah, tegas dia, sebagian ulama berbeda pendapat. Bagi Mazhab Syafi’i, membaca Surat Al-Fatihah saat memotong hewan kurban hukumnya sunah. Namun, mazhab lainnya mengatakan itu wajib.
Sedangkan dari sisi hewan kurbannya, harus sudah cukup usia. Minimal dua tahun untuk kambing, dan tiga tahun untuk sapi. Hewan kurban tidak sakit, tidak pincang, tidak buta atau cacat.
“Soal cacat, beberapa ulama berpendapat kelainan yang mengurangi daging menyebabkan tidak sah dikurbankan,” ungkap Nasrullah.
Ia mencontohkan, jika ada cacat pada kuping atau ekor putus, hal itu termasuk dalam mengurangi daging hewan. Tetapi, jika cacat pada tanduk, tidak masalah. Sebab, tanduk tidak mengurangi daging.
Sementara itu, sunah dalam menyembelih hewan kurban adalah hewan menghadap kiblat, menggunakan pisau tajam, dan tidak menyiksa hewan. ”Disunahkan tidak membuat hewan tersiksa saat menyembelih,” tambah Nasrullah.
Bagi pekurban, kata dia, disunahkan juga untuk menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban. Kecuali, hewan tersebut dikirim ke wilayah lain untuk dibagikan ke orang yang membutuhkan. Maka tak hadir dan tak melihat tak mengapa.
Dia menambahkan, meski tidak masuk dalam rukun dan sunah kurban, menjaga kebersihan dalam proses penyembelihan dan sesudahnya adalah hal yang tak boleh luput.
“Agar tidak menimbulkan penyakit sesudahnya sebisa mungkin, panitia pemotongan hewan kurban tidak menyembelih hewan kurban di jalanan, tempat fasilitas umum, dan tempat yang dapat menimbulkan penyakit,” tambah Nasarullah.
Pembagian daging hewan kurban juga mesti diperhatikan cara dan adabnya. Sistem distribusi juga harus dibuat dengan baik agar tidak terjadi keributan saat pembagian.
“Kita harus memuliakan orang yang diberi daging kurban. Lebih-lebih jika mereka fakir miskin. Semua potongan hewan kurban selain daging, seperti kepala, kaki, bahkan kulitnya, juga harus dibagi kepada orang miskin. Jika memang kulit dan kepala hewan kurban akan dijual, uang hasil penjualan harus dibelikan daging untuk dibagikan lagi ke fakir miskin. Prinsipnya, tidak boleh dijual. Untuk biaya penyembelihan harus dikeluarkan dari orang yang berkurban atau panitia kurban secara mandiri,” tutur dia. (DDJP/stw)