RT-RW dan LMK mesti Solid

March 20, 2024 12:05 pm

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina berharap sinergi antar Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) bisa semakin solid usai Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK disahkan.

Pasalnya, diketahui selama ini hubungan antara mereka sering tidak harmonis. Hal itu disampaikan Wa Ode dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD bersama Eksekutif terkait penyampaian hasil fasilitasi Kemendagri terhadap perubahan atas Perda tersebut.

Terlebih dalam Perda baru nantinya akan diatur masa bakti anggota LMK yang semula hanya tiga tahun menjadi lima tahun.

“LMK ini harapannya setelah bertambah masa jabatannya dari tiga tahun menjadi lima tahun, harus saya garis bawahi itu soal koordinasi kerjanya. Di bawah itu banyak sekali ketua RW, ketua RT tidak cocok dengan anggota LMK. Kadang ada yang merasa hanya simbol saja,” ujar Wa Ode di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3).

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina. (dok.DDJP)

Selain itu, ia juga meminta penambahan honor bagi anggota LMK. Harapannya beban biaya operasional mereka tercukupi.

“Kalau soal uang kehormatan ditambah, memang konsekuensinya teman Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) juga pasti minta dinaikan, tapi di sini uang kehormatan LMK mestinya ditambah,” ungkap Wa Ode.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha menjelaskan, terkait tupoksi, tunjangan atau honorarium anggota LMK yang tidak diatur secara khusus dalam Perda LMK akan diatur lebih lanjut.

“Terkait dengan hal teknis seperti bagaimana tata kerjanya, bagaimana teknis operasionalnya, mungkin perlu didorong dengan peraturan turunannya, ya mungkin peraturan gubernur (Pergub),” tukas Wa Ode. (DDJP/bad/gie)