RPJMN Diusulkan Masuk di Pasal 3 Raperda RPJMD 2025-2029

June 10, 2025 5:52 pm

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dimasukan dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Dia mengungkapkan, usulan itu merupakan permintaan sejumlah anggota Bapemperda. Sebab, RPJMN belum tercantum di dalam Raperda RPJMD 2025-2029.

“RPJMN sama sekali belum ada di dokumen draf Raperda RPJMD kita,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/6).

Menurut politisi nPKS itu, RPJMN merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah menyusun rencana kerja dan wajib menjadi acuan penyusunan RPJMD.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (DDJP/gie)

Mengingat, RPJMN sangat penting karena memuat evaluasi, tantangan pembangunan, kebijakan pembangunan, dan prioritas nasional.

Begitu pula terkait arah pembangunan wilayah, pendanaan pembangunan, pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan.

“Jadi, Pemprov menjadi bagian besar dan melaksanakan apa yang telah direncanakan pemerintah pusat,” tutur Aziz.

RPJMD, harap Aziz, bisa menjadi landasan pembangunan Kota Jakarta pada lima tahun ke depan. Bahkan, bisa sejalan mendukung Program Strategis Nasional (PSN).

“Karena kita berharap, dokumen yang terkait Perda ini sifatnya berkelanjutan. Jadi dari tingkat pusat arahannya, dan DKI yang mengeksekusi. Sehingga pembangunan berjalan lancar,” tukas Aziz. (gie/df)