Revisi Pergub Kampung Kumuh Atasi Masalah Kewenangan SKPD

November 20, 2024 9:23 pm

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemprov untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu. Sebab, regulasi itu dinilai menyulitkan penataan kampung-kumuh di DKI Jakarta.

Menurut Yuke, Revisi Pergub tersebut memudahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memperbaiki secara menyeluruh atas permasalahan kampung kumuh. Hal tersebut tidak lagi berbenturan dengan dinas-dinas terkait di bidang saluran dan jalanan.

“Kita mendorong untuk dilakukan evaluasi Pergub 90. Apakah tidak terus beririsan dinas perumahan sama dinas-dinas lainnya. Misalnya, menata satu RW atau satu kampung itu udah enggak pusing-pusing lagi harus ke dinas ini dan dinas itu,” tandas Yuke.

Ketua Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike (tengah). (dok.DDJP)

Yuke berharap, penataan kampung kumuh memiliki regulasi aturan yang pasti di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Sehingga masyarakat tidak lagi dibebankan atas sejumlah persoalan kampung kumuh.

“Kita ingin ke depannya masyarakat udah enggak pusing gitu kaya pengaduan karena ada genangan banjir, ternyata itu masuknya di Dinas SDA, bukan Dinas Perumahan,” harap Yuke.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriayanto menyatakan, akan mengevaluasi program di 2025 untuk pendataan RW kumuh. Pasalnya yang tercatat dari 700 kampung di DKI Jakarta terdapat 78 kampung kumuh yang belum tersentuh perbaikan.

Dalam perencanaan kegiatan strategis daerah tahun 2025 terdapat program kawasan pemukiman yang dianggarkan sebesar Rp7,8 miliar untuk kajian pendataan RW Kumuh di DKI Jakarta dan perancangan rumah susun muara angke.

“Jadi kami selama ini telah menggerakkan perbaikan lingkungan di RW kumuh. Tetapi apakah RW kumuh tersebut sudah selesai ataukah ada perbaikan ringan. Jadi ini akan ada evaluasi di tahun 2025. InsyaAllah, baru bisa diketahui bahwa masih ada berapa RW kumuh yang berada di Jakarta,” pungkas dia. (apn/df)