Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membahas perubahan pasal per pasal pada usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah telah menerima draf perubahan usulan tersebut dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta setelah dilakukan proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, (8/6) lalu. Selain itu, Bapemperda juga telah menerima masukan bersama dari Komisi C bidang keuangan sebagai mitra kerja Bapenda DKI untuk segera meneliti butir-butir pasal. Setidaknya ada sebanyak 36 dari total 148 pasal yang akan berubah.
“Hari ini secara prosedur mendengarkan masukan-masukan dari komisi terkait yaitu komisi C. Setelah ini baru akan ditindaklanjuti oleh Bapemperda dengan jajaran eksekutif dalam pembahasan pasal per pasal,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (11/6).
Dalam kesempatan itu, Pantas menyampaikan, pihaknya juga telah mendapat sejumlah catatan penting atas penyesuaian nilai retribusi daerah yang nantinya diharapkan akan bermanfaat bagi peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta kedepan. Salah satunya, seperti penyesuaian nilai retribusi tarif sewa Rumah Susun tipe 30 kelas umum I sebesar Rp508 ribu menjadi Rp635 ribu.
“Kita sudah punya informasi yang cukup melakukan pembahasan nanti, kalau dari publik antara lain termasuk juga perumahan karena ada tunggakan-tunggakan. Nah apakah retribusi ini punya pengaruh tidak terhadap penunggakan-penunggakan itu, hal seperti itu perlu dikaji apakah ketinggian atau sebaliknya,” terangnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap agar usulan penyesuaian retribusi daerah yang pada nantinya akan segera disahkan DPRD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mengingat, retribusi daerah pada umumnya berkontribusi terhadap sektor penggerak pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta setiap tahun.
“Jadi beberapa hal yang menjadi pedoman kita adalah PAD, tapi kami harap nantinya ada keseimbangan layanan yang diberikan kepada publik, karena retribusi ini adalah kewajiban akibat layanan yang diberikan oleh Pemerintah (Pemprov DKI) kepada orang seperti orang mengurus izin ada retribusinya. Jadi ada keseimbangan retribusi dengan layanan, itulah salah satu hal yang kita harapkan dari perubahan perda (Retribusi Daerah) ini,” ungkap Pantas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pihaknya telah menjelaskan sejumlah alasan dalam rangka perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2012 perihal retribusi daerah guna mengoptimalkan sejumlah jenis pelayanan dan penyesuaian tarif akibat sejumlah kebijakan dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya menilai, perlu ada penyesuaian terhadap sejumlah jenis pungutan retrebusi.
“Disaat perekonomian seperti saat ini, tarif retrebusi daerah kita masih terbilang rendah. Makanya sejalan dengan aturan pusat, penyesuaian tarif retribusi daerah ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Edi. (DDJP/alw/oki)