Revisi Perda RDTR dan Zonasi Diharap Jadi Payung Besar Berbagai Kepentingan

April 12, 2021 3:17 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai perlu upaya serius Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dalam melengkapi naskah akademik revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Diharapkan, revisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan program strategis nasional (PSN) dan daerah, tetapi juga mengatur banyak aturan mengenai kepentingan masyarakat.

Semisal, aturan ruang terbuka hijau (RTH) yang perlu dirinci lebih lanjut mengingat hingga kini masih menimbulkan polemik kepemilikan lahan warga. Ataupun, proses kepengurusan administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang beririsan dengan zona hijau yang ditetapkan Pemprov DKI melalui Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ.

“Jadi diharapkan pembahasan nanti tidak hanya mengatur mengenai regulasi dan peruntukan, tapi bisa mengakomodir segala kepentingan yang ada di DKI Jakarta,” ujar Judistira Hermawan, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4).

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi D DPRD DKI Neneng Hasanah. menurutnya, Dinas CKTRP DKI sebagai leading sektor perlu menetapkan kajian yang lebih terstruktur dalam butir-butir perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ.

“Penyusunan revisi butuh berapa waktu, harus jelas dan ada ketentuannya, karena kalau tidak selesai di pemerintah pusat berarti pembangunan dan perizinan di DKI Jakarta harus minta persetujuan pemerintah pusat, tentu itu lebih repot karena kita Ibukota Negara,” terang Neneng.

Dengan demikian, Neneng memastikan bahwa Komisi D akan terus mengawal Dinas CKTRP DKI untuk segera memberikan naskah akademik secara lebih terukur. Setidaknya, ada proses harmonisasi pembahasan perubahan RDTR-PZ dengan Bapemperda DPRD DKI.

“Kita akan kontinyu membahas dengan Dinas Cipta Karya supaya revisi Perda RDTR-PZ cepat selesai. Sehingga hasil pembangunan dan pelayanan pemerintah, administrasi tidak mengalami hambatan. Termasuk dengan koordinasi Bapemperda dan juga Pemerintah Pusat untuk berdiskusi,” ungkap Neneng.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Heru Hermawanto mengaku bahwa pihaknya masih kesulitan dalam menginventarisasi persoalan yang melatarbelakangi naskah akademik perubahan Perda RDTR-PZ dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mengingat, perubahan tersebut akan berdampak langsung terhadap struktur butir-butir pasal yang termaktub dalam rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ sebesar 130 pasal atau 19,34% dari muatan 672 pasal.

“Ini ada perbedaan-perbedaan yang tidak mudah untuk diselesaikan. Kita selalu bahas dengan pusat, karena memang kita harus mengikuti kebijakan dari pusat,” ucapnya.

Dalam perubahan perda RDTR-PZ, lanjut Heru, akan didiskusikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian ATR-BPN RI. Khususnya, perubahan intensitas pemanfaatan ruang hingga daya dukung lingkungan.

“Prosesnya ini tidak bisa seperti membalikkan tangan, karena banyak aturan di DKI yang begitu detail,” ungkap Heru. (DDJP/alw/oki)