Revisi Perda Perangkat Daerah Perlu Diselaraskan dengan Beban Kerja

July 9, 2019 11:52 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berharap usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat dikaji secara optimal.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Merry Hotma mengatakan penerapan revisi perda nantinya perlu memperhatikan jumlah kebutuhan personil disertai analisa beban kebutuhan kerja. Hal tersebut ia dapatkan ketika mendapat masukan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi yang paling penting stressing point-nya ditinjau dari beban kerja. Ada kondisi eksisting saat ini beban kerjanya kecil tapi SDM-nya besar, dan berdasarkan usulan Kemendagri tadi seharusnya diratakan proporsinya,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Selasa (8/7).

Merry merinci soal beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungan Pemprov DKI belum berbanding lurus dengan alokasi jam kerja yang telah ditetapkan 8,5 jam per hari.

“Nanti diskusi kami akan mengarah kepada beban kerja. Kami akan cek bagaimana tupoksinya, yang menjabarkan tupoksinya, besaran kerjanya, termasuk berapa kasudin (Kepala Suku Dinas) nya dan bidang-bidangnya. Apabila itu sesuai, boleh berdiri sendiri, kalau kita anggap boros maka itu harus digabung,” terang Merry.

Sementara itu, Wakil Direktur Pusat Studi Otomomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Halilul Khairi mengingatkan pentingnya penyesuaian beban kerja untuk mendukung produktivitas ASN.

Menurutnya, penyesuaian tersebut dapat menjadi tolak ukur keberhasilan ASN dalam menuntaskan pekerjaan ataupun tugas, khususnya yang bersifat pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi beban kerja untuk menghasilkan layanan utama harus lebih besar dari beban kerja untuk menghasilkan layanan pendukung atau penunjang,” ungkapnya.

Kepala Biro Organisasi Reformasi dan Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainah berharap usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat segera memasuki tahapan pembahasan.

“Karena memang pak Gubernur merasa struktur yang terbentuk saat ini banyak yang belum produktif sehingga berpengaruh terhadap pelayanan publik masyarakat,” ujarnya.

Iin memastikan pihaknya akan mempersiapkan data-data yang relevan dalam perhitungan alokasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan disesuaikan dengan analisa Jabatan yang lebih terukur.

“Jadi akan kita terus hitung kembali berapa kebutuhan personil-personil yang akan dipecah atau digabung dalam satu SKPD atau UKPD atau Badan. Sehingga, pekerjaan yang mereka lakukan nantinya bisa jauh lebih efektif,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)