Revisi Perda Perangkat Daerah Diharap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

June 27, 2019 5:57 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap usulan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta dijadikan sebagai ajang peningkatan kualitas pelayanan publik.

Anggota Komisi A DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan, langkah restrukturisasi berupa usulan penambahan atau pergantian struktur organisasi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja sudah saatnya dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut dinilai pantas dalam rangka menggenjot target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2022 Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Karena memang SKPD yang nantinya baru ini tujuannya untuk yang baru lagi. Pelayanan yang kemarin dirasa kurang jadi perlu ditambah lagi dengan divisi-divisi baru. Tujuannya, melayani masyarakat yang lebih baik, lebih cepat dan lebih bagus,” ujarnya, Kamis (27/6).

Azis sapaan karibnya mendorong Pemprov DKI dapat mengoptimalkan sistem manajerial organisasi SKPD yang lebih baik dan terstruktur. Sehingga, potensi ketidakpuasan atas kebutuhan layanan masyarakat dapat diminimalisir sebaik mungkin.

“Jadi untuk penambahan dan pergantian struktur ini harapannya bisa berjalan dengan baik, kemudian bekerja dengan baik. Semata-mata untuk melayani masyarakat DKI, dan yang terpenting perubahan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat DKI,” terangnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan sejumlah penyesuaian terhadap sejumlah bidang gugus tugas SKPD dibawah naungan Pemprov DKI. Anies mengatakan penyesuaian nomenklatur sejumlah SKPD itu diberlakukan paling lambat 2 Januari 2020 setelah usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disahkan DPRD.

Sebanyak Tujuh SKPD diusulkan mengalami penyesuaian dengan peleburan dan penggantian nama dalam struktur organisasi birokrasi Pemprov DKI. Beberapa diantaranya, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan akan dilebur dengan urusan perindustrian menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah).

Setelah itu akan ada Dinas Lingkungan Hidup diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dipecah menjadi dua dinas, antara lain Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (DDJP/alw/oki)