Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah setelah sebelum dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Persetujuan revisi Perda tersebut dilangsungkan dalam forum rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Ia menilai, revisi perlu dilakukan sebagai upaya penguatan pengelolaan sampah Ibukota yang sampai saat ini volumenya terus bertambah.
“Dalam revisi kita concern pada pasal kerjasama badan usaha, supaya pengelolaan sampah ini tidak hanya kewenangan Dinas Lingkungan Hidup saja, tetapi juga BUMD, negara, dan swasta juga bisa ikut berpartisipasi,” ujar Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/8).
Setidaknya ada tujuh pasal krusial yang menjadi fokus pembahasan Bapemperda dan rapimgab. Antara lain, penambahan definisi pada Bab I di ketentuan umum Pasal 1, perubahan Pasal 5 mengenai wewenang pemerintah daerah, perubahan Pasal 50 (1) mengenai penamabahan fasilitas pengelolaan sampah antara (FPSA), lalu penambahan Pasal 55A mengenai kegiatan FPSA.
Kemudian, penambahan Pasal 92 Ayat (2a), (2b), (2c) mengenai kerjasama pemerintah daerah dengan pihak lain, penambahan Pasal 104 A mengenai biaya pengelolaan sampah kepada badan usaha, dan ketentuan Pasal 137 mengenai pengaturan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ada.
Sani sapaan karib Triwisaksana memastikan DPRD DKI menyetujui biaya pengelolaan sampah dalam bentuk tipping fee seperti kesepakatan penambahan Pasal 104 A dalam revisi Perda Pengelolaan Sampah. Bagaimanapun menurutnya, pengelolaan sampah Ibukota saat ini harus dilakukan dengan pendekatan teknologi.
“Sehingga lebih ramah lingkungan. Meskipun kita harus membayar tipping fee kepada badan usaha itu merupakan sebuah konsekuensi,” terangnya.
Tipping fee atau biaya pengolahan sampah untuk intermediate treatment facility (ITF) saat ini masih terus dimatangkan Pemprov DKI. Rencananya, besaran tipping fee akan diatur melalui Pergub dengan tujuan untuk mempermudah penyesuaian biaya kedepan.
Meski demikian, Sani menekankan agar kajian dari Pergub tersebut dikomunikasikan dengan DPRD DKI Jakarta. Tujuannya agar adanya keseimbangan antara biaya pengolahan sampah dan pemasukan untuk pendapatan daerah, meski proyek ITF bukanlah proyek yang berorientasi keuntungan.
“Jadi secara umum revisi Perda Pengelolaan Sampah disetujui, tetapi untuk biaya tipping fee ini wajib dilaporkan ke DPRD,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)