Revisi Perda Pengelolaan Aset Siap Masuki Tahap RDPU

April 29, 2019 7:13 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang atau Aset Daerah bersama Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) hari ini, Senin (29/4).

Rapat tersebut memutuskan bahwa perubahan Perda tentang Pengelolaan Aset Daerah siap untuk memasuki tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari sejumlah stakeholder terkait. RDPU rencananya akan digelar Selasa (30/4) besok.

“Jadi sudah kami dengarkan jawaban atas BPAD tentang pertanyaan yang kami ajukan minggu lalu, dan sudah kami dapatkan poin-poin penting untuk dijawab dalam RDPU besok bersama unsur masyarakat, termasuk asosiasi atau pengusaha yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan aset,” ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta.

Ia menuturkan, ada sejumlah poin yang telah berhasil dihimpun dari penjelasan BPAD atas usulan revisi Perda tersebut. Salah satunya kesiapan Sistem Informasi Manajemen Aset serta penguatan tugas dan fungsi Biro Hukum dalam penguatan aturan perda yang masuk kedalam pembahasan draf raperda.

Poin yang akan dimasukan ke dalam butir pasal dalam perubahan Perda tersebut diharapkan menjadi penguatan dalam pengelolaan aset daerah yang sejauh ini dinilai masih kurang ideal.

“Karena kami akan menyoroti betul dan memperkuat Biro Hukum pada payung hukum yang ada di dalam Perda sebelumnya,” terang Merry.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (plt) Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Pujianto menyatakan, pihaknya telah memberikan penjelasan yang utuh terhadap masukan dan saran yang diberikan oleh Bapemperda DPRD DKI pada pertemuan sebelumnya.

BPAD, sambungnya akan terus menggali saran dan informasi yang dihimpun dalam RDPU agar menjadi catatan penting untuk penyempurnaan perda pengelolaan aset milik Pemprov DKI.

“Tentunya masukan-masukan dari RDPU besok akan menjadi masukan bagi kita, dari kami (eksekutif) maupun legislatif. Karena penanganan aset ini harus dilaksanakan secara akuntabel dan transparan untuk penanganan pengelolaan aset, itu yang terpenting,” tandas Pujianto. (DDJP/alw/oki)